Polda Metro Jaya Sita Puluhan Botol Miras di Klub Malam Ambrosia Private Club di Kebayoran Baru

Penyitaan tersebut dilakukan saat Direktorat Narkoba Polda Metro tengah melakukan penertiban klub yang melanggar jam malam di bulan Ramadan. Saat itu klub tersebut kedapatan masih buka melewati jam 24.00 WIB.

Mar 25, 2023 - 16:45
Polda Metro Jaya Sita Puluhan Botol Miras di Klub Malam Ambrosia Private Club di Kebayoran Baru
Ilustrasi Miras

NUSADAILY.COM – JAKARTA - Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya sita puluhan botol minuman beralkohol di klub malam Ambrosia Private Club di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Minuman tersebut disita lantaran tak ada izin edar.

Sabtu (25/3/2023) penyitaan tersebut dilakukan saat Direktorat Narkoba Polda Metro tengah melakukan penertiban klub yang melanggar jam malam di bulan Ramadan. Saat itu klub tersebut kedapatan masih buka melewati jam 24.00 WIB.

Hal ini bertentangan dengan surat edaran Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Nomor e-0009/SE/2023 tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata pada Bulan Suci Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri 1444 H.

BACA JUGA : Ratusan Botol Miras Disita Satpol PP Madiun dari Warung...

Saat dilakukan pengecekan lebih lanjut, petugas kepolisian mendapati puluhan minuman keras yang tidak memiliki izin edar. Minuman tersebut lanjut disita petugas kepolisian.

"Ini yang nggak ada izin BPOM ya, nanti masukin kardus, data kan, kalian bawakan STP (surat tanda penerimaan), bawa ke kantor (Polda Metro Jaya) saja," kata Wadir Narkoba Polda Metro Jaya AKBP Donny Alexander di lokasi, Sabtu (25/3/2023), dilansir dari detik.com

Tujuan Operasi

Dirnarkoba Polda Metro Jaya Kombes Hengki mengatakan operasi tersebut dilakukan berkoordinasi dengan petugas dari Satpol PP hingga Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif. Penertiban dilakukan berdasarkan surat edaran Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Nomor e-0009/SE/2023 tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata pada Bulan Suci Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri 1444 H.

"Semua tempat hiburan, karaoke bar diskotik, kafe, dan seterusnya yang mengundang masyarakat banyak harus tutup di jam 24.00 tidak boleh lebih," kata Hengki saat memimpin apel, Jumat (24/3/2023).

Hengki menjelaskan, penertiban dilakukan petugas menilai maraknya kasus penertiban yang dilakukan oleh oknum ormas. Hal tersebut dilakukan sesuai arahan Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran.

"Sebelum adanya tindakan melanggar hukum yang dilakukan oleh ormas yang bukan merupakan kewenangan mereka. Kita yang diberi amanah, adalah tanggung jawab Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya dengan instansi terkait termasuk yang ada di Kabupaten Kota," jelasnya.

Hengki menambahkan, operasi tersebut dilakukan secara humanis. Dia mengimbau anggota yang bertugas tidak menggunakan senjata ataupun kekerasan saat melakukan penertiban.

"Hati-hati tidak ada yang meletuskan senpi, tidak ada yang emosi. Kalau ada yang menghalangi persuasif kita sedang melakukan aturan," imbuhnya. (ros)