Polda Metro Jaya Gelar Rekonstruksi Kasus Penganiayaan David Hari Ini

Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi mengatakan rekonstruksi bakal digelar di tempat kejadian perkara di kawasan Ulujami, Pesanggrahan, Jakarta Selatan

Mar 9, 2023 - 17:02
Polda Metro Jaya Gelar Rekonstruksi Kasus Penganiayaan David Hari Ini
Mario Dandy / ist

NUSADAILY.COM – JAKARTA - Polda Metro Jaya gelar rekonstruksi kasus penganiayaan Cristalino David Ozora (17) hari ini. Mario Dandy dan semua pihak yang terlibat rencananya akan dihadirkan langsung dalam proses rekonstruksi.

Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi mengatakan rekonstruksi bakal digelar di tempat kejadian perkara di kawasan Ulujami, Pesanggrahan, Jakarta Selatan. Meski begitu, ia mengatakan lokasi pelaksanaan rekonstruksi akan dibahas lagi.

"Besok akan lanjutkan dengan proses rekonstruksi," kata Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi kepada wartawan, Rabu (8/3/2023).

Peragakan 23 Adegan

Total sebanyak 23 adegan akan diperagakan oleh para pelaku. Sebagai informasi, polisi telah menetapkan 2 tersangka di kasus ini yakni Mario Dandy dan Shane Lukas (19), serta perempuan AG (15) yang merupakan pelaku anak.

BACA JUGA : AG Akhirnya Resmi Ditahan Dalam Kasus Penganiayaan David

"Besok (hari ini-red) 23 adegan," ujarnya, dilansir dari detik.com

Dia mengatakan penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya akan mengundang sejumlah pihak dalam rekonstruksi tersebut. Rekonstruksi digelar untuk mencocokkan keterangan saksi dengan fakta-fakta di lokasi kejadian.

"Jadi kita akan melaksanakan rekonstruksi yang dihadiri oleh pihak kejaksaan dan kita lihat dari gabungan beberapa alat bukti, keterangan saksi, keterangan tersangka apakah ada kesesuaian di antaranya untuk pemenuhan daripada unsur pasal yang sudah kita sampaikan sebelumnya," ucap Hengki.

"Alat bukti dan keterangan saksi, tersangka pemenuhan unsur pasal yang sudah kita sampaikan sebelumnya," jelasnya.

Bukti-bukti Niat Jahat Mario Dandy

Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi mengatakan Mario Dandy memiliki niat jahat dalam melakukan penganiayaan terhadap David. Ini dibuktikan dengan ucapan 'free kick' hingga 'nggak takut anak orang mati' yang dilanjutkan dengan perbuatannya.

"Pada saat terjadi penganiayaan yang sangat sadis itu ada tiga kali tendangan ke arah kepala, kemudian ada dua kali menginjak tengkuk dan 1 kali pukulan ke arah kepala ini ke arah yang sangat vital, ini kepala," ujar Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi dalam konferensi pers, Kamis (2/3).

"Di sana ada kata-kata 'free kick', baru ditendang ke arah kepala seperti tendangan penalti ataupun tendangan bebas," imbuhnya.

Selain itu, lanjut Hengki, Mario mengucapkan kata-kata tak takut membuat anak orang mati. Hal ini menunjukkan Mario Dandy sudah punya niat jahat.

"Ada kata-kata 'gua nggak takut anak orang mati'. Bagi penyidik di sini dan kami konsultasi dengan ahli, ini mens rea niat jahat dan actus reus. Korban sudah tidak berdaya dua kali ditendang masih diadakan penganiayaan lebih lanjut," tambahnya. (ros)