Polda Metro Jaya Bakal Terapkan Pasal Terberat Terhadap Mario Dandy Atas Kasus Penganiayaan David

"Polda Metro Jaya terkait dengan kasus kekerasan yang dilakukan tersangka M dan S Polda Metro Jaya akan menerapkan tersangka pada pasal tentunya terberat," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko kepada wartawan, Rabu (1/3).

Mar 1, 2023 - 23:03
Polda Metro Jaya Bakal Terapkan Pasal Terberat Terhadap Mario Dandy Atas Kasus Penganiayaan David
Polda Metro Jaya bakal menerapkan pasal dengan ancaman hukuman terberat sesuai dengan tindakan yang dilakukan Mario Dandy Satrio terhadap Cristalino David (Arsip Istimewa)

NUSADAILY.COM - JAKARTA - Polda Metro Jaya menyatakan bakal menerapkan pasal terberat di kasus penganiayaan yang dilakukan oleh Mario Dandy Satrio terhadap Cristalino David Ozora.

Dalam kasus penganiayaan ini, polisi telah menetapkan dua tersangka yakni Mario dan rekannya, Shane. Keduanya pun telah ditahan.

"Polda Metro Jaya terkait dengan kasus kekerasan yang dilakukan tersangka M dan S Polda Metro Jaya akan menerapkan tersangka pada pasal tentunya terberat," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko kepada wartawan, Rabu (1/3).

Kendati demikian, Trunoyudo masih belum mau berkomentar terkait kemungkinan perubahan pasal yang diterapkan terhadap kedua tersangka.

BACA JUGA : LBH Ansor Minta Polisi Jerat Mario Dandy dengan Pasal Percobaan...

"Kita tunggu nanti dengan evidence yang ada kita lakukan, proses ini nanti ada gelar perkara. Hari ini sedang dilakukan rapat dan diskusi dengan beberapa stakeholder," ujarnya.

Trunoyudo menyebut proses penyidikan terkait kasus penganiayaan ini masih berjalan, termasuk mengumpulkan keterangan saksi dan bukti.

"Polda Metro Jaya akan memproses seluruh yang terlibat dalam kasus ini," ucap dia.

Lebih lanjut, Trunoyudo kembali menerangkan kasus ini terkait dengan sistem peradilan anak dan sistem peradilan umum. Karenanya, kata dia, penyidik harus memenuhi seluruh hak-hak terhadap anak selama proses penyidikan.

"Apabila ini kewajiban penyidik tidak dipenuhi atau tidak memenuhi hak-hak anak tentu menjadi bagian daripada pelanggaran undang undang itu sendiri," tuturnya.

Sebelumnya, Menko Polhukam Mahfud MD berharap anak pejabat pajak, Mario Dandy Satrio dijerat pasal 354 dan 355 KUHP. Sebab, Mario telah menganiaya putra pengurus GP Ansor, Cristalino David Ozora secara brutal.

Tak hanya itu, Mahfud meminta para penegak hukum bersikap profesional dalam mengusut kasus tersebut. Dia pun mengingatkan saat ini masyarakat memantau proses hukum kasus penganiayaan David.

BACA JUGA : KPK Panggil Rafael Alun Trisambodo Ayah Mario Terkait Harta...

"Saya akan jauh lebih setuju dan mendukung untuk mencoba menerapkan pasal yang lebih tegas, untuk membuat anak-anak muda, untuk membuat orang tua mendidik anak-anaknya dengan baik, diterapkan pasal 354 dan 355," kata Mahfud usai membesuk David di Rumah Sakit (RS) Mayapada Kuningan, Jakarta Selatan pada Selasa (28/2).

Putra pengurus GP Ansor, Cristalino David Ozora (17) dianiaya oleh Mario Dandy Satrio (20) di sebuah perumahan di Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Senin (20/2) sekitar pukul 20.30 WIB.

Polisi telah menetapkan Mario Dandy Satrio dan rekannya Shane Lukas Routa Pangondian Lumbantoruan sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan David.

Mario dijerat dengan Pasal 76c juncto Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak subsider Pasal 351 ayat 2 KUHP. Sementara Shane dijerat Pasal 76c juncto Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.(lal)