Polda Jelaskan Alasan Purnawirawan Tak Jadi Tersangka Kecelakaan Mahasiswa UI

Insiden kecelakaan yang menewaskan HAS itu terjadi di Jalan Srengseng Sawah, Jagakarsa, Jakarta Selatan pada 6 Oktober 2022 sekitar pukul 01.30 WIB.

Jan 27, 2023 - 22:51
Polda Jelaskan Alasan Purnawirawan Tak Jadi Tersangka Kecelakaan Mahasiswa UI
Foto Ilustrasi

NUSADAILY.COM - JAKARTA - Polda Metro Jaya menjelaskan purnawirawan Polri AKBP Eko Setio Budi Wahono tak bisa ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan yang menewaskan mahasiswa UI, HAS. Alasannya karena Eko berada di jalur yang benar saat mengemudikan kendaraannya.

Insiden kecelakaan yang menewaskan HAS itu terjadi di Jalan Srengseng Sawah, Jagakarsa, Jakarta Selatan pada 6 Oktober 2022 sekitar pukul 01.30 WIB.

"Karena hak utama jalan (milik) Pak Eko, jadi dia (Eko) tidak merampas hak jalan orang lain. Karena berada di lajurnya dan sah jalannya sesuai ukurannya, berada di hak utama jalannya," kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman kepada wartawan, Jumat (27/1).

Karenanya, kata Latif, berdasarkan keterangan saksi dan bukti yang dikumpulkan penyidik, maka Eko tak bisa ditetapkan sebagai tersangka.

BACA JUGA : Mahasiswa yang Ditabrak Purnawirawan hingga Tewas Jadi...

"Pak Eko ini berdasarkan keterangan saksi tak bisa dijadikan sebagai tersangka," ujarnya.

Berdasarkan keterangan saksi dan alat bukti, justru korban HAS yang dianggap lalai dalam berkendara hingga menyebabkan dirinya meninggal dunia.

Alhasil, HAS pun ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan ini. Namun, karena HAS telah meninggal dunia, maka kasus pun dihentikan.

"Kenapa dijadikan tersangka ini, dia kan yang menyebabkan (kecelakaan), karena kelalaiannya menghilangkan nyawa orang lain dan dirinya sendiri, karena kelalaiannya jadi dia meninggal dunia," ucap Latif.

Sebelumnya, Latif menerangkan bahwa saat kecelakaan terjadi cuaca dalam kondisi hujan dan jalanan licin. Korban juga disebut melajukan sepeda motornya dengan kecepatan 60 km/jam.

BACA JUGA : Nekat! 2 Mahasiswa UINSA Curi Sejumlah Proyektor Kampus...

"Jadi temannya dia sendiri menerangkan, bahwa pada saat itu tiba-tiba ada kendaraan di depannya (korban) mau belok ke kanan. Sehingga si korban melakukan pengereman mendadak," kata Latif kepada wartawan, Jumat (27/1).

Karena mengerem mendadak, kendaraan korban pun tergelincir. Setelahnya, kendaraan korban berpindah lajur ke jalan yang berlawanan arah.

Pada saat yang sama, kata polisi, Eko tengah mengendarai mobilnya di lajur tersebut dengan kecepatan 30 km/jam. Eko disebut sudah tak bisa menghindar sehingga motor korban menabrak kendaraan Eko.

"Nah, Pak Eko dalam waktu ini sudah tidak bisa menghindari karena sudah dekat. Jadi memang bukan terbentur dengan kendaraan Pajero, tapi jatuh ke kanan diterima oleh Pajero, sehingga terjadilah kecelakaan," tutur Latif.(lal)