Polda Jatim Kembali Lengkapi Berkas KDRT Ferry Terhadap Venna

Berkas itu sebelumnya telah dilimpahkan penyidik Polda Jatim pada tahap I ke Kejati Jatim pada Jumat (3/2) lalu. Tapi kemudian, jaksa mengembalikannya karena dinilai belum lengkap atau P-19 pada Kamis (21/2).

Mar 7, 2023 - 21:43
Polda Jatim Kembali Lengkapi Berkas KDRT Ferry Terhadap Venna
Ferry Irawan menjadi tersangka atas kasus KDRT terhadap Venna Melinda.

NUSADAILY.COM - SURABAYA - Polda Jawa Timur kembali menyerahkan berkas Ferry Irawan, tersangka kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap Venna Melinda, ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim.

Berkas itu sebelumnya telah dilimpahkan penyidik Polda Jatim pada tahap I ke Kejati Jatim pada Jumat (3/2) lalu. Tapi kemudian, jaksa mengembalikannya karena dinilai belum lengkap atau P-19 pada Kamis (21/2).

"Pada 3 Maret 2023 kemarin, berkas tersebut sudah dikembalikan lagi ke Kejati Jatim," kata Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Dirmanto, Senin (6/2).

Berkas ini pihaknya lengkapi setelah dikembalikan oleh jaksa peneliti pada Kamis (21/2) lalu. Penyidik diminta untuk melakukan pemeriksaan tambahan kepada sejumlah saksi dan ahli.

BACA JUGA : Keluarga Ungkap Venna Melinda Datangi Polda Metro Untuk...

"Karena dibutuhkan sesuai dari petunjuk jaksa pemeriksaan tambahan terhadap saksi maupun ahli. Kemudian penyidik sudah berhasil untuk memeriksa, melengkapi berkas," ucapnya.

Dirmanto menyebut setidaknya ada 11 orang yang telah dimintai keterangan, tiga diantaranya ahli psikologi, kedokteran dan pidana.

"Kemudian adapun saksi yang diperiksa terkait perkara ini sebanyak 11 orang," ucapnya.

Sampai saat ini, kata Dirmanto, penyidik masih menunggu apakah masih ada kekurangan dalam berkas itu. Ia berharap, kasus segera dinyatakan lengkap secara formil dan materiil atau P-21.

"Penyidik masih menunggu. Mudah-mudahan berkas segera lengkap dan segera P-21," pungkasnya.

BACA JUGA : Venna Melinda Berbalik Tagih Utang Ferry Irawan soal Uang...

Ferry Irawan dilaporkan istrinya yang juga sekaligus aktris dan politikus Venna Melinda ke polisi atas tuduhan telah melakukan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).

Akibat kejadian itu, hidung Venna disebut mengalami pendarahan. Hal itu terjadi di sebuah hotel, di Kediri, Jawa Timur, Minggu (8/1).

Laporan KDRT itu dilakukan ke Polres Kediri Kota, namun kasus itu kini dialihkan ke Subdit Renakta Polda Jatim.

Ferry sendiri sudah ditetapkan dan ditahan sebagai tersangka dalam kasus ini. Dia disangkakan Pasal 44 dan 45 UU Nomor 23 tahun 2004 tentang KDRT. (lal)