Polda Bali Hentikan Kasus Pencemaran Nama Baik Jokowi Usai Warga Minta Maaf

Polda Bali menghentikan kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap Presiden Joko Widodo yang dilakukan Harris Syahputra Damanik (41) lewat Youtube.

Nov 28, 2022 - 19:12
Polda Bali Hentikan Kasus Pencemaran Nama Baik Jokowi Usai Warga Minta Maaf
Seorang warga Bali sempat ditangkap polisi terkait dugaan pencemaran nama baik terhadap Presiden Jokowi. Setelah meminta maaf, kasus dihentikan.

NUSADAILY.COM - DENPASAR - Polda Bali menghentikan kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap Presiden Joko Widodo yang dilakukan Harris Syahputra Damanik (41) lewat Youtube.

Kasus dihentikan lantaran yang bersangkutan menyampaikan permohonan maaf dan berjanji tak mengulangi perbuatannya.

"Bahwa yang bersangkutan merasa menyesal atas perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi lagi. Karena yang bersangkutan sudah minta maaf dalam bentuk video kasusnya dihentikan," ucap Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto, Senin (28/11).

BACA JUGA : Anggota Keluarga Beri Dukungan ke Kaesang yang Sebulan...

Harris ditangkap pada Jumat lalu (25/11) saat tengah berada di Warung Burger Kalap, Kuta.

Penangkapan dilakukan lantaran Harris diduga mencemarkan nama baik Presiden Jokowi lewat Youtube Raja Haris, Raja Record.

"Selanjutnya kami mengamankan pelaku dan membawanya ke Kantor Ditreskrimsus Polda Bali untuk diperiksa lebih lanjut," kata Satake.

BACA JUGA : Jokowi Buka Muktamar Muhammadiyah Solo Didampingi Puan...

Saat diperiksa, Harris mengakui akun youtube Raja Haris, Raja Record adalah miliknya. Akun dibuat pada 16 Agustus 2022. Saat ini sudah ada 90 video yang semuanya dibuat di Bali.

Harris mengakui membuat video yang mengandung pencemaran nama baik karena merasa tidak puas dengan penanganan pemerintah atas sejumlah peristiwa di level nasional.

Polisi lalu menghentikan kasusnya usai Harris menyesal dan menyampaikan permohonan maaf.(lal)