PN Jaksel Pastikan Sidang Putri Candrawathi Digelar Secara Terbuka

Pihak Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) memastikan sidang berlangsung secara terbuka.

Dec 12, 2022 - 15:43
PN Jaksel Pastikan Sidang Putri Candrawathi Digelar Secara Terbuka
Putri candrawathi/ ist

NUSADAILY.COM – JAKARTA - Istri mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, akan menjadi saksi dalam sidang lanjutan perkara pembunuhan Brigadir N Yosua Hutabarat hari ini. Pihak Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) memastikan sidang berlangsung secara terbuka.

"(Sidang) terbuka," ujar Pejabat Humas PN Jaksel Djuyamto, saat dikonfirmasi, Minggu (11/12/2022).

Diketahui sebelumnya pihak Putri Candrawathi sempat meminta sidang dilakukan secara tertutup. Namun permintaan ini ditolak oleh majelis hakim dalam persidangan.

BACA JUGA : Kuat Ma'ruf Bakal Bersaksi untuk Bharada E dan Bripka RR...

Putri Candrawathi akan menjadi saksi dalam persidangan dengan terdakwa Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf. Sidang akan dilakukan hari ini di PN Jaksel.

Dilansir dari detikcom, sejatinya Putri Candrawathi dijadwalkan bersaksi pada Rabu (7/12) di sidang Eliezer, Ricky, dan Kuat. Namun hakim menggantinya menjadi Ferdy Sambo yang diperiksa lebih dulu.

Tim pengacara keluarga Ferdy Sambo, Arman Hanis, meminta pemeriksaan terhadap Putri Candrawathi di sidang perkara Bharada Richard Eliezer dkk dilakukan secara tertutup. Sebab, menurut Arman, hal itu menyangkut kekerasan seksual.

"Saudara Putri dipanggil sebagai saksi pada tanggal 27 Oktober 2022 kami mengajukan permohonan kepada majelis hakim yang kami tindak lanjuti ditanggal 6 Desember permohonan agar pemeriksaan terhadap Ibu Putri sebagai saksi maupun terdakwa dapat dilakukan secara tertutup karena menyangkut kekerasan seksual," kata Arman saat sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (6/12).

BACA JUGA : Bharada E Dibuat Heran dengan Status WA Susi Saat Dirumah...

Hakim ketua Wahyu Iman Santoso langsung menolak permohonan itu. Sebab, hakim menilai pasal yang didakwakan kepada Putri adalah pasal pembunuhan bukan asusila.

"Mengenai tertutup kami tidak bisa mengabulkan, karena terdakwa didakwa oleh jaksa penuntut umun tentang tindak pidana pembunuhan berencana dan bukan asusila," tegas hakim.

"Bahwa di dalam tindak pidana tersebut ada asusila itu merupakan kebetulan, dan kita meminta teman-teman pers maupun teman-teman pengunjung untuk lebih selektif," imbuh hakim.(ros)