PN Jakpus Mengabulkan Gugatan Partai Prima Terhadap KPU

Sebab, akibat verifikasi KPU tersebut, Partai Prima dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dan tidak bisa mengikuti verifikasi faktual

Mar 4, 2023 - 16:40
PN Jakpus Mengabulkan Gugatan Partai Prima Terhadap KPU
Foto: Ilustrasi pemilu (dok. detikcom)

NUSADAILY.COM – JAKARTA - Putusan PN Jakpus ini ternyata disorot oleh sejumlah pihak, termasuk para anggota DPR RI.
Sebagai informasi, PN Jakpus mengabulkan gugatan Partai Prima terhadap KPU. Dalam gugatannya, Partai Prima merasa dirugikan oleh KPU dalam melakukan verifikasi administrasi partai politik yang ditetapkan dalam Rekapitulasi Hasil Verifikasi Administrasi Partai Politik Calon Peserta Pemilu.

Sebab, akibat verifikasi KPU tersebut, Partai Prima dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dan tidak bisa mengikuti verifikasi faktual.

BACA JUGA : Ahmad Saefudin Disebut Pemilik Awal Jeep Rubicon, Ketua...

Partai Prima mengaku mengalami kerugian immateriil yang mempengaruhi anggotanya di seluruh Indonesia akibat tindakan KPU. Karena itu, Partai Prima pun meminta PN Jakpus menghukum KPU untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilu 2024 selama lebih-kurang 2 tahun 4 bulan dan 7 hari sejak putusan dibacakan.dilansir dari detik.com

Hasilnya, hakim mengabulkan seluruh gugatan Partai Prima. Hakim memerintahkan KPU untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024.

"Menghukum Tergugat untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan Pemilihan Umum dari awal selama lebih kurang 2 (dua ) tahun 4 (empat) bulan 7 (tujuh) hari," demikian bunyi putusan tersebut.

Putusan itu pun disorot berbagai pihak. Beberapa di antaranya bahkan menyetil Majelis Hakim PN Jakpus membuat gaduh dan keliru.

PN Jakpus Membuat Gaduh
Sentilan ini datang dari anggota Komisi III DPR Fraksi PKB Jazilul Fawaid. Dia menilai putusan tersebut aneh dan membikin gaduh.

"Ya, itu mengagetkan semua sekaligus menurut saya nggak usah terlalu dipikirkan karena itu kan baru pengadilan tingkat pertama dan keputusannya juga melampaui apa yang menjadi kewenangan pengadilan negeri karena konstitusi memutuskan pemilu itu lima tahun sekali. Jadi aneh dan bikin gaduh," kata Jazilul kepada wartawan, Jumat (3/3/2023).

"Tapi ya nggak perlu gaduhlah. Kita tunggu saja pada proses di pengadilan tingkat banding maupun tingkat kasasi," imbuhnya.

BACA JUGA : KY Sebut PN Jakpus Putus Tunda Tahapan Pemilu Kontroversi,...

Tak cuma menyentil PN Jakpus, Jazilul juga mendorong agar KPU mengajukan banding atas putusan tersebut. Dia menyebut putusan PN Jakpus telah melampaui kewenangannya.

"Ya pasti KPU sudah banding. Itu prosedur hukum biasa, tapi apa yang diputuskan oleh PN Jakpus itu penerapan hukumnya, keputusan hukumnya, melampaui kewenangannya. Ya pasti nanti dibanding akan dikoreksi," ujar dia.

Sementara itu, Komisi DPR yang membidangi pemilu juga turut memberi sorotan. Wakil Ketua Komisi II DPR Fraksi PDIP Junimart Girsang menyatakan PN Jakpus keliru memutus perkara perdata yang diajukan oleh Partai Prima.

"Pengadilan Negeri Jakpus keliru membuat putusan dalam perkara ini karena gugatan yang diajukan Partai Prima adalah gugatan keperdataan yaitu gugatan perbuatan melawan hukum biasa, bukan gugatan perbuatan melawan hukum oleh penguasa yang berkaitan dengan hukum publik di bidang ketatanegaraan dan/atau administrasi negara," kata Junimart saat dihubungi.

Junimart menekankan perkara perdata hanya mengikat kepada penggugat dan tergugat, dalam hal ini Partai Prima dan KPU. Karena itu lah, kata dia, harusnya putusan PN Jakpus tidak berlaku umum.

"Putusan mengabulkan dalam perkara perdata hanyalah mengikat penggugat dan tergugat saja (Partai Prima dan KPU), tidak dapat mengikat kepada pihak lain, putusannya tidak berlaku umum, tidak mengikat pihak lainnya. Berbeda dengan putusan di bidang hukum tata negara dan administrasi negara seperti pengujian undang-undang oleh MK atau MA menyangkut peraturan lainnya yang sifat putusannya berlaku bagi semua orang," ucapnya.

Karena itu lah, dia menilai harusnya PN Jakpus hanya menghukum KPU sebagai tergugat untuk memverifikasi ulang Partai Prima. Dia menyebut PN Jakpus tidak bisa mengusik partai lain, apa lagi mengganggu tahapan pemilu.

"Apabila Pengadilan Negeri berpendapat bahwa gugatan Partai Prima sesuai dan beralasan hukum, maka KPU mestinya dihukum untuk melakukan verifikasi ulang terhadap Partai Prima, tanpa harus mengusik partai lain apalagi mengganggu tahapan Pemilu," ujarnya.

"Lebih detail lagi sengketa inipun sesungguhnya bukanlah materi gugatan PMH (perbuatan melawan hukum) akan tetapi gugatan sengketa proses administrasi pemilu yang prosedurnya dilakukan di Bawaslu dan Pengadilan TUN. Oleh karenanya sesuai hukum acara semestinya menolak gugatan Partai Prima atau setidaknya menyatakan gugatan tidak dapat diterima (N.O) karena Pengadilan Negeri tidak berwenang mengadili perkara tersebut berdasarkan asas kompetensi," lanjut Junimart.
Pakar Nilai PN Jakpus Keliru
Tak hanya Komisi II DPR RI, Pakar Hukum Tata Negara, Yusril Ihza Mahendra, juga berpendapat demikian. Dia menilai ada kekeliruan yang dilakukan PN Jakpus ketika memutuskan perkara ini.

"Saya berpendapat majelis hakim telah keliru membuat putusan dalam perkara ini. Sejatinya gugatan yang dilayangkan Partai Prima adalah gugatan perdata, yakni gugatan perbuatan melawan hukum biasa, bukan gugatan perbuatan melawan hukum oleh penguasa, dan bukan pula gugatan yang berkaitan dengan hukum publik di bidang ketatanegaraan atau administrasi negara," kata Yusril kepada wartawan, Kamis (2/3).

Yusril memaparkan bahwa dalam gugatan perdata biasa maka sengketa yang terjadi adalah antara Penggugat (Partai Prima) dan Tergugat (KPU). Sedangkan pihak lain tidak tersangkut dengan sengketa ini.

"Tidak menyangkut pihak lain, selain daripada Tergugat atau Para Tergugat dan Turut Tergugat saja, sekiranya ada. Oleh karena itu, putusan mengabulkan dalam sengketa perdata biasa hanyalah mengikat penggugat dan tergugat saja, tidak dapat mengikat pihak lain. Putusannya tidak berlaku umum dan mengikat siapa saja atau 'erga omnes'," tuturnya.

Yusril menjelaskan bahwa jika memang PN Jakpus mengabulkan gugatan Partai Prima, maka KPU harus dihukum verifikasi ulang. Hukuman ini tanpa mengganggu partai-partai lain.

"Jadi kalau majelis berpendapat bahwa gugatan Partai Prima beralasan hukum, maka KPU harus dihukum untuk melakukan verifikasi ulang terhadap Partai Prima, tanpa harus 'mengganggu' partai-partai lain dan mengganggu tahapan Pemilu. Ini pun sebenarnya bukan materi gugatan PMH tetapi gugatan sengketa administrasi pemilu yang prosedurnya harus dilakukan di Bawaslu dan Pengadilan TUN," kata Yusril.(ris)