PN Jakarta Utara Kabulkan Permohonan Warga Ubah Identitas Pria Menjadi Wanita

Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara mengabulkan permohonan warga Pluit berinisial CK (25) yang mengubah gender dari laki-laki menjadi perempuan.

Nov 26, 2022 - 17:11

NUSADAILY.COM – JAKARTA - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara mengabulkan permohonan warga Pluit berinisial CK (25) yang mengubah gender dari laki-laki menjadi perempuan.

Pengadilan memberi izin CK mengubah keterangan gendernya tersebut pada kutipan akta kelahiran tertanggal 13 Februari 1997.

"Mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya," demikian amar putusan dikutip dari situs PN Jakarta Utara, Senin (24/10).

BACA JUGA : Jelang Putusan Rizieq, Polisi Tutup Akses Jalan Menuju PN Jakarta Timur

Penetapan nomor: 315/Pdt.P/2021/PN Jkt.Utr diadili oleh hakim tunggal R Rudi Kindarto. Putusan dibacakan pada Kamis, 12 Agustus 2021.

Hakim memerintahkan CK untuk melaporkan pencatatan tentang perubahan nama dan jenis kelamin kepada Kedutaan Besar RI di Singapura, instansi pelaksana yang menerbitkan/diterbitkannya Surat Tanda Kelahiran dan kepada kepala Kantor Suku Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Jakarta Utara, instansi pelaksana tempat tinggal CK paling lambat dalam waktu 60 hari sejak menerima salinan penetapan.

Dalam pertimbangannya, berdasarkan bukti P-4 sampai P-9 yang pada pokoknya berupa hasil terapis, laporan medis dan surat keterangan dokter atas nama CK dihubungkan dengan keterangan saksi GR dan JR, diperoleh fakta hukum bahwa CK yang berjenis kelamin laki-laki dalam organ-organ tubuhnya dan perjalanan hidupnya telah berperilaku sebagai perempuan.

Kemudian setelah dilakukan terapis, maka atas diri CK telah dilakukan operasi ganti kelamin menjadi perempuan dengan menggunakan teknik cangkok kulit skrotum pada tanggal 16 November 2020 di Rumah Sakit Kamol (Kamol Cosmetik Hospital) di Bangkok, Thailand.

BACA JUGA : PN Jakarta Selatan Tunda Sidang Jumhur

Sehingga, sejak saat itu dan/ataupun sekarang CK adalah berjenis kelamin perempuan.

Berdasarkan pertimbangan tersebut, karena jenis kelamin CK sudah berganti perempuan, sudah sewajarnya juga jika nama CK disesuaikan dengan keadaan yang sebenarnya dalam artian menggunakan nama yang lazim dipergunakan untuk perempuan.

"Menimbang, bahwa berdasarkan uraian pertimbangan dan fakta di atas, hakim memandang permohonan pemohon beralasan serta ada urgensinya," tutur hakim.

Karena permohonan CK dikabulkan, segala biaya yang timbul dalam perkara ini dibebankan kepada dirinya.

"Menghukum kepada pemohon untuk membayar biaya perkara sebesar Rp135.000," kata hakim.(lal)