PN Jakarta Selatan Kembali Hadirkan Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi dalam Sidang Lanjutan

Putri Candrawathi, istri Mantan Kadivpropam ini mengawali agenda sidang pagi ini. Dia mengenakan busana serba hitam, wanita paruh baya ini duduk di kursi pesakitan sambil menyimak pembacaan tanggapan eksepsi JPU

Oct 20, 2022 - 22:31
PN Jakarta Selatan Kembali Hadirkan Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi dalam Sidang Lanjutan
Putri Candrawathi mengikuti sidang lanjutan di PN Jakarta Selatan

NUSADAILY.COM - JAKARTA - Sidang lanjutan perkara pembunuhan Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J hari ini kembali digelar di pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Sidang yang dimulai pukul 09.30 ini menghadirkan terdakwa Ferdy Sambo dan istrinya Putri Candrawathi.

 

Adapun agenda sidang hari ini adalah tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas nota keberatan atau eksepsi kedua terdakwa. Hal itu sudah disampaikan seusai JPU membacakan dakwaan dalam sidang perdananya, Senin (17/10/2022) lalu.

 

Dari pantauan Nusadaily .com dilokasi, Putri Candrawathi, istri Mantan Kadivpropam ini mengawali agenda sidang pagi ini. Dia mengenakan busana serba hitam,  wanita paruh baya ini duduk  di kursi pesakitan sambil menyimak pembacaan tanggapan eksepsi JPU.

 

Diketahui, Putri Candrawathi tiba di pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada pukul 08.46 WIB. Sementara sang suami Ferdy Sambo hadir dua menit sebelum dirinya tiba. Sedangkan terdakwa lainnya,  Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal  sudah tiba sedari pagi.

 

Seperti diketahui, pembacaan dakwaan JPU salam sidang perdana Senin (17/8/2022) lalu. Kuasa hukum Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, Arman Hanis menolak isi dakwaan yang dibacakan oleh tim dari kejaksaan .

 

Pasalnya, kata dia, ada beberapa fakta-fakta yang hilang dalam dakwaan jaksa terkait peristiwa Duren Tiga, Jakarta Selatan.

 

"Tanpa mengurangi apresiasi kami agar JPU dalam menyusun berkas dakwaan, namun kami menemukan adanya fakta-fakta yang hilang dalam pada konstruksi rangkaian peristiwa di Duren Tiga," kata Arman di Pengadilan Jakarta Selatan saat itu.

 

Menurutnya, hilangnya fakta-fakta ini berpotensi hilangnya rasa keadilan bagi seluruh terdakwa yang saat ini berproses secara hukum.(sir/wan)