PKB Serukan Abaikan Putusan MK Jika Ubah Sistem Pemilu

Luqman menjelaskan bahwa MK tidak berwenang melakukan uji materi terhadap pasal dalam sistem pemilu. Dia menyebut sistem pemilu tidak diatur dalam UUD 1945, sehingga MK tidak bisa mengujinya.

Jun 5, 2023 - 14:06
PKB Serukan Abaikan Putusan MK Jika Ubah Sistem Pemilu
Ilustrasi Ketua Umum PKB Cak Imin

NUSADAILY.COM – JAKARTA – Luqman Hakim, Anggota DPR dari fraksi PKB menyebut putusan Mahkamah Konstitusi (MK) bisa diabaikan jika mengubah pola pemungutan suara pemilu dari sistem proporsional terbuka (coblos caleg) menjadi sistem proporsional tertutup (coblos partai).

Luqman, memberikan tamsil, MK sama saja mengabaikan Presiden dan DPR yang memiliki kewenangan membuat undang-undang jika tetap memutus seperti itu.

"Karena Putusan dibuat di luar kewenangan yang dimiliki, maka Putusan MK tersebut tidak memiliki kekuatan hukum mengikat dan karenanya wajib diabaikan. DPR, Presiden, KPU, Bawaslu, DKPP, dan semua pihak tidak boleh mengikuti putusan yang tidak memiliki kekuatan hukum mengikat," ucap Luqman lewat siaran pers, Sabtu (3/6).

Luqman menjelaskan bahwa MK tidak berwenang melakukan uji materi terhadap pasal dalam sistem pemilu. Dia menyebut sistem pemilu tidak diatur dalam UUD 1945, sehingga MK tidak bisa mengujinya.

Dia mengatakan sistem pemilu juga masuk dalam kategori open legal policy. Hanya lembaga pembuat UU yang bisa membuat aturan sistem pemilu yakni Presiden dan DPR.

Luqman menyebut MK pun tidak berwenang membuat norma UU karena tidak mendapat mandat konstitusi untuk menjadi lembaga pembentuk UU.

"UUD memberi kuasa kepada DPR untuk memegang kekuasaan membentuk UU. Kewenangan MK menguji UU terhadap UUD, bukan membentuk UU," kata Luqman.

MK, kata Luqman, juga tidak berwenang mengabulkan permohonan uji materi yang berdampak terbentuknya norma baru sebuah UU.

"Jika MK mengabulkan permohonan mengubah sistem pemilu menjadi proporsional tertutup, maka MK telah bertindak di luar wewenangnya dan mengambil alih kekuasaan DPR dan Presiden. Membentuk atau merubah norma UU adalah kewenangan DPR dan Presiden, bukan MK," ucap Luqman.

Luqman menegaskan bahwa Pemilu 2024 harus tetap memakai ketentuan dalam UU No. 7 tahun 2017 tentang Pemilu dan Perppu No. 1 tahun 2022 tentang Perubahan UU Pemilu.

Pola pemungutan suara yang diatur dalam UU tersebut adalah sistem proporsional terbuka (coblos caleg).

Saat ini MK tengah melakukan uji materi terhadap Pasal 168 UU No. 7 tahun 2017. Pasal yang dimaksud mengatur soal sistem proporsional terbuka (coblos caleg).

Para penggugat mengajukan uji materi karena ingin pemilu dilakukan dengan pola yang lama, yakni sistem proporsional tertutup (coblos partai).

Isu ini menjadi kekhawatiran banyak pihak usai mantan Wamenkumham Denny Indrayana mengaku mendapat bocoran bahwa MK bakal mengabulkan gugatan penggugat.

MK lalu membantahnya. Juru Bicara MK Fajar Laksono mengatakan uji materi terhadap Pasal 168 UU Pemilu 2017 belum sampai ke tahap rapat permusyawaratan hakim, sehingga belum ada putusan yang dibahas oleh para hakim MK.

Saat dimintai komentar soal bocoran putusan MK itu, Ketua KPU Hasyim Asy'ari pihaknya masih menanti hasil putusan MK terkait uji materi UU Pemilu Tahun 2017 yang teregistrasi dengan nomor perkara 114/PUU-XX/2022 itu.

"Apakah sudah putus apa belum, KPU pegangannya nanti sudah ada putusan MK dibacakan. Karena dari situlah kita mengetahui itulah yang benar. kalau yang sekarang ini wallahualam, kita tidak tahu," ucapnya.

Isu Bocor Putusan MK soal Pemilu Terbuka

Rumor itu berawal dari pengakuan Guru Besar Hukum Tata Negara Denny Indrayana beberapa waktu lalu bahwa ia mendapat informasi MK akan memutuskan Indonesia akan kembali ke sistem tertutup.

Anwar kemudian membantah isu tersebut, dan menegaskan bahwa hingga saat ini belum ada putusan MK karena para hakim belum menggelar rapat permusyawaratan.

"Ah itu saya bilang, apa yang bocor kalau belum putus?" tutur Anwar usai perayaan Hari Lahir Pancasila di Monas, Jakarta, Kamis (1/6).

Anwar menjelaskan perkara tersebut baru melewati proses penyampaian simpulan pada 31 Mei lalu, lalu akan berlanjut dengan rapat permusyawaratan oleh hakim MK.

Para hakim kemudian akan membahas putusan lewat rapat tersebut. Anwar juga menyebut sidang putusan terkait gugatan uji materi UU Pemilu tentang sistem proporsional terbuka akan dilaksanakan dalam waktu dekat.

"Insyaallah [putusan] dalam waktu dekat. Mudah-mudahan [bulan Juni]," ucapnya.

Berawal dari informasi diterima Denny

Denny baru-baru ini juga mengungkapkan ada lima kemungkinan putusan hakim MK terkait gugatan uji materi UU Pemilu tersebut. Lima kemungkinan itu disebut akan melahirkan empat skenario soal sistem pemilu yang berlaku di Indonesia.

Skenario pertama, majelis hakim konstitusi tidak menerima gugatan uji materi UU Pemilu. Kedua, majelis hakim konstitusi menolak gugatan. Jika hakim menetapkan dua putusan ini, maka sistem pemilu tetap proporsional terbuka.

Skenario ketiga, yakni majelis hakim konstitusi mengabulkan seluruh gugatan uji materi UU MK. Maka sistem proporsional tertutup bisa berlaku pada 2024 atau ditunda untuk Pemilu 2029.

Keempat, majelis hakim mengabulkan gugatan sebagian. Artinya, pemilu dengan sistem campuran, yaitu tertutup dengan memperhatikan perolehan suara berlaku di 2024 atau 2029.

Kelima, majelis hakim juga mengabulkan gugatan sebagian. Namun, dalam putusan ini, pemilu dengan sistem campuran beda level. Misalnya, sistem tertutup untuk DPR RI, tetapi terbuka untuk DPRD provinsi dan kabupaten/kota atau sebaliknya.

"Faktor yang mempengaruhi putusan: legal standing pemohon, berhak atau tidak pemohon menggugat," ujar Denny dalam keterangan tertulis yang diterima CNNIndonesia.com, Kamis (1/6).

"Sistem pemilihan, level di mana sistem pileg dilaksanakan, dan waktu pelaksanaan sistem tertutup, apakah 2024 atau 2029," tambahnya.

Sementara itu, Denny Indrayana dilaporkan ke Bareskrim Polri atas tindakan pidana ujaran kebencian, berita bohong, penghinaan terhadap penguasa, dan pembocoran rahasia negara.

Hal itu diungkapkan oleh Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho, Jumat (2/6). Sandi mengatakan saat ini Bareskrim Polri tengah melakukan pendalaman.

Laporan itu tertuang dalam pada Laporan Polisi Nomor: LP/B/128/V/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI dengan pelapor atas nama AWW dan dilaporkan pada Rabu (31/5).

"Adapun saksi-saksi yaitu atas nama WS dan AF. Kemudian barang bukti yang ditemukan yaitu satu bundle tangkapan layar akun Instagram @dennyindrayana99 dan satu buah flashdisk berwarna putih merk Sony 16 Gb," ucap Sandi melalui keterangan resmi.(han)