Pj Gubernur DKI Sebut Delman Boleh Beroperasi di Sekitar Monas pada Sabtu-Minggu

"Kami kan tidak juga bisa total melarang itu, juga harus memperhatikan mereka kusirnya, juga harus bisa ya bisa meningkatkan ekonominya berjalan. Saya imbau masing-masing delman menjaga kebersihan," tuturnya.

Jan 10, 2023 - 19:48
Pj Gubernur DKI Sebut Delman Boleh Beroperasi di Sekitar Monas pada Sabtu-Minggu
Ilustrasi. PJ Gubernur DKI Heru Budi menegaskan delman bisa beroperasi di sekitar kawasan Monas, Jakarta Pusat, khusus pada Sabtu dan Minggu.

NUSADAILY.COM - JAKARTA - Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono menegaskan delman masih bisa beroperasi di sekitar kawasan Monas, Jakarta Pusat. Namun, hanya pada Sabtu dan Minggu.

"Kita harus atur, jadi nanti Pak Wali Kota Jakarta Pusat bersama Kasatpol PP bisa mengatur itu delman bisa Sabtu-Minggu bisa ya, membantu masyarakat menikmati Kota Jakarta tetapi terbatas sekitar Monas," kata Heru di Balai Kota Jakarta, Senin (9/1).

Ia menyebut tidak ada pembatasan jumlah delman yang beroperasi pada Sabtu dan Minggu. Heru mengatakan kondisi itu tergantung ruang yang tersedia di sekitar Monas.

BACA JUGA : Pemkot Jakpus Akan Larang Delman Beroperasi di Kawasan...

"Kalau emang ruang publik atau jalan itu masih memungkinkan untuk bisa 40, 50, ya silakan saja," katanya.

Heru meminta para kusir untuk memperhatikan kebersihan kuda yang digunakan seiring dengan diizinkannya delman beroperasi pada akhir pekan.

"Kami kan tidak juga bisa total melarang itu, juga harus memperhatikan mereka kusirnya, juga harus bisa ya bisa meningkatkan ekonominya berjalan. Saya imbau masing-masing delman menjaga kebersihan," tuturnya.

Sebelumnya, Pemkot Administrasi Jakarta Pusat akan melarang delman beroperasi di kawasan Monas.

BACA JUGA : PKS Kritik Kebijakan Penghapusan Delman di Kawasan Monas

Plt Wakil Wali Kota Jakarta Pusat Iqbal menyampaikan akan membentuk gugus tugas pelarangan keberadaan delman di Monas.

Iqbal menerangkan berdasarkan Surat Edaran (SE) Wali Kota Nomor 36 Tahun 2016, pengoperasian delman di kawasan Monas memang dilarang.

"Keberadaan delman memang dilarang berdasarkan Surat Edaran (SE) Wali Kota Nomor 36 Tahun 2016 yang berisi larangan pengoperasian delman di kawasan Monas," kata Iqbal dalam keterangan tertulis, Kamis (5/1).(lal)