Pj Gubernur DKI Atur Jam Kerja ASN Selama Bulan Ramadan, Masuk 07.00 Pulang 14.00

Heru memastikan tak ada pengurangan jam kerja selama Ramadan. Yang ada adalah jam masuk kerja dimajukan satu jam lebih awal dari sebelumnya pukul 08.00 WIB menjadi 07.00 WIB.

Mar 21, 2023 - 19:07
Pj Gubernur DKI Atur Jam Kerja ASN Selama Bulan Ramadan, Masuk 07.00 Pulang 14.00
ilustrasi ASN

NUSADAILY.COM – JAKARTA – Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono atur jam masuk kerja aparatur sipil negara (ASN) selama bulan suci Ramadan. Heru meyebut jam kerja dimulai pukul 07.00 WIB hingga 14.00 WIB.

"Disesuaikan jam 07.00 sampai jam 2 (14.00)," kata Heru saat ditemui di Taman Cempaka, Cipayung, Jakarta Timur, Selasa (21/3/2023).

Heru memastikan tak ada pengurangan jam kerja selama Ramadan. Yang ada adalah jam masuk kerja dimajukan satu jam lebih awal dari sebelumnya pukul 08.00 WIB menjadi 07.00 WIB.

BACA JUGA : Pekan Panutan Pajak, Mas Adi Tegaskan ASN Harus Jadi Teladan...

"Nggak ada (pengurangan)," jelasnya, dilansir dari detik.com

Soal aturan jam kerja ASN DKI selama Ramadan tertuang dalam Keputusan Gunernur (Kepgub) DKI Jakarta 199 Tahun 2023. Dilihat detikcom, pengaturan jam kerja ini bertujuan untuk memberikan kesempatan kepada para ASN untuk beribadah selama bulan Ramadan.

"Menimbang bahwa dalam rangka memberikan kesempatan kepada pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk melaksanakan ibadah pada bulan suci Ramadan tahun 2023 M/1444 H di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, perlu diatur jam kerja pada bulan suci Ramadan," demikian bunyi Kepgub yang dikutip Selasa (21/3/2023).

Berikut rincian lengkapnya:

Senin-Kamis: 07.00-14.00 WIB

(Waktu istirahat: 12.00-12.30 WIB)

Jumat: 07.00-14.30 WIB

(Waktu istirahat: 11.30-12.30 WIB).(ros)