PILKADA 2024: Tingkat Partisipasi Masyarakat Sidoarjo Capai 70 Persen

“Capaian ini memang belum mencapai target yang kami patok sebelumnya, yakni 80%. Namun setidaknya angkanya tidak terpaut jauh dengan hasil pelaksanaan Pilkada 2020 lalu yang juga berada di kisaran 70%,” kata Fauzan Adhim, Ketua KPU Sidoarjo.

Dec 4, 2024 - 16:23
PILKADA 2024: Tingkat Partisipasi Masyarakat Sidoarjo Capai 70 Persen
Masyarakat Sidoarjo antusias mendatangi TPS untuk menyalurkan hak pilihanya pada Pilkada 224. Insert: Fauzan Adhim, Ketua KPU Sidoarjo

NUSADAILY - SIDOARJO: Masyarakat Sidoarjo ternyata cukup antusias dalam pesta demokrasi untuk memilih Calon Gubernur/Wakil Gubernur Jatim dan Calon Bupati/Wakil Bupati Sidoarjo  yang pada 27 November 2024 kemarin. Meski sempat diguyur hujan di beberapa titik di wilayah Sidoarjo, tingkat partisipasi masyarakat menggunakan hak pilihnya dalam Pilkada kali ini masih mencapai 70 %.

Demikian dikatakan Fauzan Adhim, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sidoarjo, Rabu (4/12) siang. “Alhamdulilah, tingkat partisipasi masyarakat Sidoarjo pada  Pilkada Serentak ini sekitar 70 %. Untuk angka pastinya dan data lengkapnya saya sampaikan besok saja,” ujarnya.

Lebih lanjut, Fauzan mengaku, capaian ini memang belum mencapai target yang ia patok sebelumnya, yakni 80%. Namun setidaknya angkanya tidak terpaut jauh dengan hasil pelaksanaan Pilkada 2020 lalu yang juga berada di kisaran 70%.

“Nanti pasti akan kami evaluasi. Tapi secara umum kami bersyukur karena tahapan pemungutan suara dan penghitungan suara sampai di level kecamatan sudah berlangsung dengan aman dan lancar sesuai yang kita harapkan bersama,” katanya.

Selanjutnya, KPU Sidoarjo akan melaksanakan tahap rekapitulasi suara hasil Pemilihan Gubernur (Pilgub) dan Pemilihan Bupati (Pilbup) level kabupaten yang bakal digelar di Aula KPU Sidoarjo pada Kamis, 4 Desember lusa.

Di tahapan itu, KPU Sidoarjo akan merekap hasil Pilgub Jatim dan Pilbup Sidoarjo yang disampaikan PPK dari 18 kecamatan di kota delta. Jika tak ada protes dari saksi-saksi paslon, diperkirakan kegiatan ini akan tuntas pada hari itu juga.

“Setelah itu kami ada waktu selama 14 hari untuk memberikan kesempatan pada paslon untuk menggugat proses maupun hasil Pilkada. Jika tidak ada, maka kami akan menggelar rapat pleno penetapan hasil Pilkada,” tambah Fauzan.(*/Cak ful)