Pihak Yosua Berharap Jaksa Tuntut Ferdy Sambo Minimal dengan Hukuman Seumur Hidup

Martin menilai perbuatan Ferdy Sambo sudah memenuhi syarat jeratan Pasal 340 KUHP yang termuat dalam dakwaan primer jaksa penuntut umum

Jan 17, 2023 - 18:09
Pihak Yosua Berharap Jaksa Tuntut Ferdy Sambo Minimal dengan Hukuman Seumur Hidup
Ferdy Sambo/ ist

NUSADAILY.COM – JAKARTA - Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo akan menghadapi sidang tuntutan kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat, hari ini. Kuasa hukum keluarga Yosua, Martin Lukas, berharap tuntutan dari jaksa penuntut umum mencerminkan rasa keadilan bagi korban, keluarga dan masyarakat Indonesia.

"Mengenai terdakwa Ferdy Sambo, kami mewakili keluarga berharap bahwa tuntutan yang akan dibacakan jaksa penuntut umum akan mencerminkan rasa keadilan bagi korban, keluarga, dan masyarakat Indonesia," kata Martin kepada wartawan, Selasa (17/1/2023).

BACA JUGA : Ferdy Sambo Hadapi Sidang Tuntutan Terkait Kasus Pembunuhan...

Martin menilai perbuatan Ferdy Sambo sudah memenuhi syarat jeratan Pasal 340 KUHP yang termuat dalam dakwaan primer jaksa penuntut umum. Keluarga Yosua, kata Martin, meminta jaksa tidak ragu-ragu menuntut Ferdy Sambo dengan tuntutan minimal seumur hidup penjara.

"Mengingat terdakwa Ferdy sambo menurut pengamatan kami dari fakta persidangan sudah memenuhi seluruh unsur dalam dakwaan primair jaksa penuntut yaitu pembunuhan berencana sesuai pasal 340 KUHP. Oleh karna itu, kami berharap jaksa penuntut umum tidak ragu-ragu untuk menuntut terdakwa Ferdy Sambo dengan tuntutan minimal seumur hidup," ungkap Martin

Sidang Tuntutan Sambo Hari Ini

Ferdy Sambo akan menghadapi sidang tuntutan kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat hari ini. Sidang tuntutan akan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).

Dilansir SIPP PN Jaksel, Selasa (17/1), sidang tuntutan Ferdy Sambo rencananya dimulai pukul 09.30 WIB. Sidang akan digelar di ruang utama PN Jaksel.

BACA JUGA : Aktor Revaldo Resmi Jalani Rehabilitasi di LIDO Bogor

"Selasa, 17 Januari 2023, agenda untuk tuntutan," tulis SIPP

Ferdy Sambo Didakwa Pembunuhan Berencana

Ferdy Sambo didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat. Perbuatan itu dilakukan bersama-sama dengan Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Putri Candrawathi, Ricky Rizal Wibowo, dan Kuat Ma'ruf.

"Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain," ucap jaksa saat membacakan surat dakwaan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Senin (17/10/2022).

Dilansir dari detik.com, Ferdy Sambo diadili dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Ferdy Sambo Didakwa Perintangan Penyidikan

Ferdy Sambo juga didakwa merintangi penyidikan dalam kasus pembunuhan Yosua. Ferdy Sambo didakwa dengan Undang-Undang No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan KUHP. (ros)