Pihak Imigrasi Periksa WN Asal Rusia yang Bekerja Sebagai Fotografer di Bali

Anggiat menjelaskan WN Rusia itu masuk melalui Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali pada 27 Januari 2023. Pihaknya pun telah meminta penjamin dari orang asing tersebut untuk datang ke Kantor Imigrasi.

Mar 8, 2023 - 20:20
Pihak Imigrasi Periksa WN Asal Rusia yang Bekerja Sebagai Fotografer di Bali
Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Denpasar memeriksa seorang Warga Negara (WN) Rusia, Sergei Rodin karena diduga bekerja menjadi fotografer di Bali yang tidak sesuai dengan izin tinggal. (iStockphoto)

NUSADAILY.COM - DENPASAR - Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Denpasar memeriksa seorang Warga Negara (WN) Rusia, Sergei Rodin karena diduga bekerja menjadi fotografer di Bali yang tidak sesuai dengan izin tinggal.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Bali, Anggiat Napitupulu mengatakan Sergei menggunakan izin tinggal visa on arrival yang berlaku sampai 27 Maret 2023.

"Yang bersangkutan diduga melakukan pekerjaan fotografer di Bali, untuk itu kami melakukan tindakan tegas dengan melakukan pemeriksaan secara langsung. Jika terbukti bersalah, WNA tersebut akan diberikan tindakan administratif sesuai dengan peraturan yang berlaku," kata Anggiat, Rabu (8/3).

BACA JUGA : Ancam Deportasi, Imigrasi Bali Mulai Cari Turis yang Bisnis...

Anggiat menjelaskan WN Rusia itu masuk melalui Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali pada 27 Januari 2023. Pihaknya pun telah meminta penjamin dari orang asing tersebut untuk datang ke Kantor Imigrasi.

Ia memastikan bakal menindak tegas WN Rusia tersebut jika terbukti melanggar aturan keimigrasian. Menurutnya, dugaan pelanggaran WN Rusia ini telah merugikan warga Indonesia.

"Penindakan terhadap WNA yang melakukan pelanggaran harus dilakukan secara tegas. Pelanggaran yang dilakukan telah merugikan warga negara Indonesia dalam hal ekonomi, dikarenakan WNA Rusia tersebut diduga melakukan pekerjaan sebagai fotografer di Bali," ujarnya.

BACA JUGA : Bikin Paspor Umrah Kini Tak Perlu dengan Surat Rekomendasi...

Sebelumnya, Kantor Imigrasi Denpasar juga tengah mendalami kabar sejumlah turis WNA di Pulau Dewata yang berbisnis secara ilegal membuka jasa rental penyewaan kendaraan kepada sesama warga asing.

Pihak imigrasi mengimbau kepada warga negara asing yang berada di Bali harus menghormati hukum dan adat di Indonesia.

"Sebagai turis tidak diperbolehkan menerima pekerjaan apapun, baik bagi keuntungan pribadinya maupun keuntungan pihak lain. Karena itu dilakukan akan berhadapan dengan keimigrasian dideportasi," ujar Anggiat.(lal)