Pihak David Tutup Diversi Sebelum AG Diadili
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (Jaksel) sebelumnya telah menerima pelimpahan berkas perkara AG. Pengadilan mulanya telah menunjuk Ketua PN Jaksel Saut Maruli Tua Pasaribu jadi hakim tunggal untuk persidangan AG.
NUSADAILY.COM – JAKARTA - Musyawarah diversi perkara AG (15), pacar Mario Dandy Satriyo (20), di kasus penganiayaan David Ozora (17) dipastikan bakal berakhir deadlock. Pihak David ingin proses hukum berlanjut ke pokok perkara.
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (Jaksel) sebelumnya telah menerima pelimpahan berkas perkara AG. Pengadilan mulanya telah menunjuk Ketua PN Jaksel Saut Maruli Tua Pasaribu jadi hakim tunggal untuk persidangan AG.
"Memang betul, hari ini Jumat, tanggal 24 Maret 2023, telah dilimpahkan perkara pidana anak, dengan inisial Terdakwa AG oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Yang mana setelah dipelajari oleh Ketua Pengadilan Negeri, Ketua Pengadilan Negeri sudah menunjuk hakim tunggal untuk menangani perkara pidana anak tersebut," kata pejabat Humas PN Jaksel Djuyamto kepada wartawan, Jumat (24/3).
Namun hakim tunggal perkara AG kini digantikan hakim Sri Wahyuni. Djuyamto menuturkan tahap diversi yang pertama untuk AG akan dilakukan pada Rabu (29/3) hari ini.
BACA JUGA : Kejati Kembalikan Berkas AG Pelaku Penganiayaan David ke...
"Hakim tunggal tersebut telah menetapkan tahapan diversi sebagaimana ketentuan Pasal 52 UU No 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, yaitu dengan menjadwalkan tanggal 29 Maret 2023 sebagai tahap musyawarah diversi yang pertama," imbuhnya, dilansir dari detik.com
Proses Diversi
Proses diversi perkara AG bakal digelar tertutup. Hanya sejumlah pihak yang diundang bisa menghadiri musyawarah diversi tersebut.
"Kalau diversi tetap tertutup, hanya diikuti oleh pihak-pihak yang diundang dalam proses diversi," kata pejabat Humas PN Jaksel Djuyamto kepada wartawan, Selasa (28/3).
Untuk diketahui, musyawarah diversi dalam sistem peradilan anak adalah penyelesaian tindak pidana anak melalui konsep dialog antara semua pihak sehingga menjadi suatu pertimbangan yang sangat penting dalam menyelesaikan perkara pidana dalam mengedepankan keadilan restoratif.
Kembali ke pernyataan Djuyamto. Dia mengimbau agar pihak David memberikan sikap pernyataan tegas di musyawarah diversi hari ini. Dia menuturkan jadwal persidangan AG akan digelar jika pihak David menolak damai sehingga diversi dinyatakan gagal.
"Nanti musyawarah di situ kan diundang keluarga terdakwa, orang tuanya, korban, sikap korban ini menjadi faktor yang utama. Karena bagaimanapun juga di diversi itu kalau keluarga korban sudah close untuk menyelesaikan secara damai ya sudah tidak ada diversi. Tapi itu harus dinyatakan di musyawarah diversi itu. Karena apa, di situ nanti akan dibuat berita acara tentang pelaksanaan diversi. Yang hadir siapa saja, apa sikapnya dari keluarga korban, itu ditulis tegas. Bahkan kalau lisan juga bisa. atau kemudian ada surat pernyataan secara tegas itu lebih bagus," kata Djuyamto.
"Kalau sudah seperti itu tentu diversi tidak bisa dilakukan artinya tahapan diversi gagal. Tahapan diversi sudah dikesampingkan. Baru akhirnya nanti akan menetapkan hari sidang," imbuhnya.
Dia mengatakan ada kemungkinan diversi AG akan digelar kembali jika pihak David tidak hadir dalam diversi besok. Dia menjelaskan pernyataan sikap pihak David menjadi faktor penting yang menentukan berhasil atau tidaknya diversi tersebut.
"Bisa saja hakim mengatakan sudah nggak akan dijadwal lagi tapi pada praktiknya tetep dijadwal lagi, karena kan ketidakhadirannya itu kan kita belum tau, ketidakhadirannya itu apa ? apakah karena halangan jadi nggak bisa hadir dan sebagainya, karena yang paling penting itu adalah pernyataan sikap. Kalaupun dia nggak hadir tapi ada surat yang datang, yang diterima secara sah, misalkan di situ ada surat kuasanya atau keluarganya nggak datang tapi yang datang penasehat hukumnya, nggak apa-apa. Yang penting ada ketegasan, jangan tidak datang tanpa ada pemberitahuan itu nanti pasti akan dipanggil lagi," tuturnya.
Dia mengatakan, jika diversi berhasil, akan dituangkan dalam penetapan ketua pengadilan. Namun, jika diversi itu gagal, hanya dituangkan dalam berita acara.
"Kalau diversi itu kan kalau berhasil baru ada namanya kesepakatan diversi nanti akan dituangkan dalam sebuah penetapan ketua pengadilan. Tapi kalau gagal ya nggak dibikin hanya cukup dibikin berita acara saja," ucapnya.
Lebih lanjut, Djuyamto menerangkan musyawarah diversi AG di tahap pengadilan akan tetap dilakukan meski pihak David sudah menolak damai di tahap penyidikan dan penuntutan. Hal itu didasarkan pada Pasal 52 UU No 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
"Karena ada kewajiban di Pasal 52 UU No 11 Tahun 2012 itu untuk ditempuh dulu proses diversi. Diversi itu kan ada tiga tingkatan, di penyidik ada, di penuntut umum ada. Walaupun di penyidik sudah dilakukan dan keluarga korban enggak mau, di penuntutan keluarga korban nggak mau, itu di pengadilan apakah kemudian hakimnya tidak membuat jadwal mediasi? Tetep harus dibikin jadwal mediasi karena itu perintah undang-undang," ujarnya.
Pihak David Pastikan Diversi Berakhir Deadlock
Keluarga David memastikan ada perwakilan yang bakal hadir dalam musyawarah diversi perkara AG pada hari ini. Namun orang tua David belum bisa datang.
"Sepertinya pamannya (hadir). Karena kondisi David kesadaran kuantitatif nya masih sering agitatif masih sering berontak dan lain-lain. Jadi orang tua David belum bisa datang," kata kuasa hukum David, Mellisa Anggraeni, kepada wartawan, Selasa (28/3).
Melissa menegaskan pihak David akan menolak proses diversi dalam kasus tersebut. Dia juga memastikan musyawarah diversi akan berakhir deadlock.
"Pasti tidak akan diterapkan diversi kalau keluarga menolak, kalau korban menolak. Jadi diversi besok bisa saya pastikan deadlock jadi langsung masuk pokok materi seperti itu," ujarnya.
Melissa juga mendapatkan informasi bahwa sidang AG dalam perkara yang ada akan dikebut. Hal tersebut berkaitan dengan status yang masih di bawah umur.
"Dari informasi yang kita dapat dari Kejari sidang anak AG ini akan dikebut. Dalam arti maraton, dalam satu minggu sudah akan segera diputus karena terbatasnya proses, terbatasnya waktu penahanan terhadap anak," jelasnya. (ros)