Pihak David Harap Proses Persidangan Mario Dandy dan Shane Berjalan Transparan

Pernyataan tersebut disampaikan Melissa menjelang pelimpahan kedua tersangka dan barang bukti (Tahap II) dari Polda Metro Jaya ke Kejaksaan.

May 26, 2023 - 18:18
Pihak David Harap Proses Persidangan Mario Dandy dan Shane Berjalan Transparan
Pengacara David Ozora, Melissa Anggraini berharap proses persidangan tersangka penganiayaan Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas berjalan transparan.

NUSADAILY.COM - JAKARTA - Pengacara keluarga David Ozora, Melissa Anggraini berharap proses persidangan tersangka penganiayaan Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas berjalan transparan.

Pernyataan tersebut disampaikan Melissa menjelang pelimpahan kedua tersangka dan barang bukti (Tahap II) dari Polda Metro Jaya ke Kejaksaan.

Melissa meminta agar proses pembuktian perbuatan Mario dan Shane dilakukan dengan layak. Terlebih, rencananya persidangan kasus tersebut akan terbuka untuk umum.

"Kami harapkan seluruh pembuktian seluruh pasal yang disangkakan atau nanti didakwakan kepada para pelaku ini dibuktikan secara proper dan transparan di persidangan nanti," ujarnya kepada wartawan, Jumat (26/5).

BACA JUGA : Polisi Lakukan Visum Terhadap AG Terkait Dugaan Pencabulan...

Melissa meyakini kedua pelaku penganiayaan tersebut akan mendapatkan vonis maksimal dari majelis hakim. Menurutnya, kebohongan yang coba dilakukan Mario telah dipatahkan dalam proses persidangan terhadap AG sebelumnya.

"Kami juga akan terus berkomunikasi dengan pihak jaksa penuntut umum dan sudah terbuka pada waktu sidang anak, kebohongan-kebohongan yang dilakukan oleh Mario Dandy di persidangan gitu," katanya.

Sebelumnya Berkas perkara penganiayaan Cristalino David Ozora dengan tersangka Mario Dandy Satriyo (20) dan Shane Lukas (19) dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

Asisten Tindak Pidana Umum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Danang Suryo Wibowo mengatakan penyidikan perkara yang dilakukan Polda Metro Jaya hingga berkas lengkap di Kejati DKI memakan waktu selama 2 bulan 22 hari.

"Dari sprindik (surat perintah penyidikan) di tanggal 2 Maret 2023 sampai dengan P-21 tanggal 24 Mei, berarti berjalan 2 bulan 22 hari," ucap Danang dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (24/5).

BACA JUGA : Mario Dandy Klaim Tak Tahu soal Kasus Gratifikasi yang...

Mario dijerat dengan Pasal 355 KUHP ayat (1) subsider Pasal 354 ayat (1) KUHP subsider 535 ayat (2) KUHP, subsider 351 ayat (2) KUHP. Penyidik juga mengenakan Mario pasal 76c Jo 80 Undang-Undang Perlindungan Anak.

Sementara itu, Shane dijerat Pasal 355 ayat (1) Jo Pasal 56 KUHP, subsider 354 ayat (1) Jo 56 KUHP, subsider 353 ayat (2) Jo 56 KUHP, subsider 351 ayat (2) Jo 76c Undang-Undang Perlindungan Anak.

Selain itu, dalam kasus ini polisi juga menetapkan remaja perempuan berinisial AG sebagai anak yang berkonflik dengan hukum.

AG telah menjalani proses persidangan dan divonis 3,5 tahun penjara. Pihak AG dan JPU mengajukan sempat mengajukan upaya banding, tetapi ditolak.(lal)