Petugas KPK Beri Klarifikasi Setelah Viral di Medsos Karena Disebut Menerima Bungkisan

Seorang petugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) viral di media sosial (medsos) disebut menerima bingkisan berupa parcel di media sosial (medsos).

Mar 12, 2023 - 19:42
Petugas KPK Beri Klarifikasi Setelah Viral di Medsos Karena Disebut Menerima Bungkisan
Ilustrasi. (Foto: Istimewa)

NUSADAILY.COM - JAKARTA - Seorang petugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) viral di media sosial (medsos) disebut menerima bingkisan berupa parcel di media sosial (medsos).

Plt Juru Bicara bidang Pencegahan KPK, Ipi Maryati mengklarifikasi informasi tersebut. KPK menegaskan bahwa bingkisan berupa parcel tersebut telah dikembalikan ke Pemkab Demak.

"KPK mengimbau kepada seluruh stakeholder KPK, untuk tidak memberikan bingkisan ataupun hadiah dalam bentuk apapun kepada Insan KPK dalam pelaksanaan tugas-tugasnya," kata Plt Juru Bicara bidang Pencegahan KPK, Ipi Maryati melalui pesan singkatnya, Minggu (12/3/2023).

Ipi membeberkan kronologi pengembalian bingkisan dari Pemkab Demak. Hal itu bermula dari kegiatan tim satgas koordinasi dan supervisi KPK saat melakukan kegiatan monitoring dan evaluasi (monev) di Pemkab Demak pada Kamis, 9 Maret 2023 yang berlangsung sejak pukul 09.00 sampai 17.00 WIB.

"Setelah selesai kegiatan dan keluar area itu, tim KPK ditemui oleh sejumlah orang dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang menanyakan terkait kegiatan monev dimaksud. Namun, tim KPK menolak untuk diwawancarai," ujar Ipi.

Selanjutnya, sambung Ipi, tim KPK masuk ke dalam mobil dan menuju tujuan berikutnya. Namun, dalam perjalanan tim KPK mendapat informasi dari sopir bahwa ada titipan parcel sebanyak dua paket dari Pemkab Demak. Tim langsung mengembalikan parcel tersebut.

"Setelah mengetahui hal itu, tim KPK langsung bergegas putar balik dan mengembalikan parcel tersebut kepada Pemkab Demak. Adapun pengembalian parcel ini diterima langsung oleh Inspektur Pemkab Demak. Tim KPK selanjutnya kembali untuk tujuan perjalanan berikutnya," terangnya.

Ipi mengimbau kepada seluruh pihak untuk tidak memberikan hadiah maupun bingkisan dalam bentuk apapun kepada pegawai KPK. Baik saat kegiatan pencegahan, pendidikan masyarakat, hingga penindakan. Pemberian bingkisan kepada penyelenggara negara, dilarang dalam Undang-Undang.

"Seluruh kegiatan KPK telah dibiayai oleh uang negara yang nantinya juga dipertanggungjawabkan penggunaannya sebagai prinsip akuntabilitas," pungkasnya.

(roi)