Pesepeda Ditabrak saat Dikawal Patwal, Begini Aturan Resmi Pengawalan

Patwal yang menggunakan motor besar terlihat sudah berhasil mencegat dua kendaraan agar rombongan pesepeda bisa melintas duluan. Namun pada jalur sebelah kiri tiba-tiba muncul sebuah mobil berkelir hitam.

Nov 7, 2022 - 19:56
Pesepeda Ditabrak saat Dikawal Patwal, Begini Aturan Resmi Pengawalan
Foto ilustrasi.

NUSADAILY.COM - JAKARTA - Pengendara sepeda yang dikawal kepolisian (Patwal) tertabrak mobil di persimpangan lampu lalu lintas sebuah jalan di Jakarta.

Dalam rekaman video yang beredar, terlihat sebelumnya rombongan pesepeda sedang dikawal Patwal. Mereka saat itu tengah melintasi persimpangan.

Patwal yang menggunakan motor besar terlihat sudah berhasil mencegat dua kendaraan agar rombongan pesepeda bisa melintas duluan. Namun pada jalur sebelah kiri tiba-tiba muncul sebuah mobil berkelir hitam.

Diduga tidak menyadari keberadaan rombongan. Seorang pesepeda paling depan akhirnya tertabrak dan terpental.

Kejadian ini cukup menyita perhatian, sebab kecelakaan pesepeda ini meski telah dikawal Patwal. Lantas bagaimana aturan resmi pengawalan Patwal ini?

BACA JUGA : Terungkap Dalih Pengemudi Mobil Tabrak Pesepeda di Harmoni...

Untuk diketahui,Peraturan perundang-undangan yang ada memberikan peluang bagi orang tertentu atau kendaraan yang digunakan bakal keperluan tertentu mendapatkan prioritas menggunakan jalan untuk berlalu lintas. Hal tersebut diatur melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 Tahun 1993.

Pada Pasal 65 ayat 1 disebutkan, pemakai jalan wajib mendahulukan sesuai urutan prioritas sebagai berikut:

a Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas
b Ambulans yang mengangkut orang sakit
c Kendaraan untuk memberi pertolongan pada kecelakaan lalu lintas
d Kendaraan Kepala Negara (Presiden dan Wakil Presiden) atau Pemerintah Asing yang menjadi tamu negara
e Iring-iringan pengantar jenazah
f Konvoi, pawai atau kendaraan orang disabilitas.
g Kendaraan yang penggunaannya untuk keperluan khusus atau mengangkut barang-barang khusus.

Semua kendaraan di atas wajib didahulukan dalam berlalu lintas.

Di samping itu kendaraan yang mendapatkan prioritas tersebut, berdasarkan ayat 2 Pasal 65 PP di atas harus disertai pengawalan petugas berwenang atau dilengkapi dengan isyarat atau tanda-tanda lain.

Dalam ayat 3 ditegaskan lagi, petugas yang berwenang melakukan pengamanan apabila mengetahui pemakai jalan yang diprioritaskan tersebut.

BACA JUGA : Lokasi Insiden Maut Anggota TNI dan Istri Ditabrak Anak...

Dalam ayat 4 ditambahkan perintah atau larangan yang dinyatakan dengan alat pemberi isyarat lalu-lintas tentang isyarat berhenti tidak diberlakukan kepada kendaraan-kendaraan sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 huruf "a" sampai dengan "e".

Pengawalan jalan oleh Polri

Esensi dari pengawalan tidak lain memang memberikan pengamanan, baik terhadap kendaraan yang dikawal, maupun pengguna jalan lain di sekitar kendaraan yang dikawal karena menyangkut pengamanan, pihak yang paling berwenang adalah Polri.

Dalam Pasal 14 ayat 1 huruf "a" UU Nomor 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia disebutkan, dalam melaksanakan tugas pokoknya, Polri bertugas melaksanakan pengaturan, penjagaan, pengawalan, dan patroli terhadap kegiatan masyarakat dan pemerintah sesuai kebutuhan.

Konsekuensi pengguna jalan lain

Bila terdapat tindakan pengawalan jalan, maka menjadi kewajiban kepada pengguna jalan lain untuk memberikan prioritas kepada kendaraan yang dikawal. Dalam Pasal 34 ayat 1 PP Nomor 43 Tahun 1993 ditegaskan dalam keadaan tertentu petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat melakukan tindakan:

a Memberhentikan arus lalu lintas dan/atau pemakai jalan tertentu
b Memerintahkan pemakai jalan untuk jalan terus
c Mempercepat arus lalu lintas
d Memperlambat arus lalu lintas
e mengubah arah arus lalu lintas

Dalam Pasal 34 Ayat 2 PP Nomor 43 Tahun 1993 juga ditekankan, pemakai jalan wajib mematuhi perintah yang diberikan oleh petugas polisi.Pada ayat 2 dipertegas lagi, perintah yang diberikan petugas polisi sebagaimana dimaksud dalam ayat 1, wajib didahulukan daripada perintah oleh alat pemberi isyarat lalu lintas.(lal)