Perundingan Deadlock, Warga Pandean Ngotot Kelola Limbah Perusahaan Asal Jepang di PIER

Sengketa pengelolaan limbah avalan PT King Jim Indonesia antara warga Desa Pandean Kecamatan Rembang dan CV Wahyu Putra berakhir deadlock.

Nov 26, 2022 - 17:57

NUSADAILY.COM - PASURUAN - Sengketa pengelolaan limbah avalan PT King Jim Indonesia antara warga Desa Pandean Kecamatan Rembang dan CV Wahyu Putra berakhir deadlock. Perundingan yang difasilitasi Kapolres Pasuruan ini sebenarnya sudah memutuskan kesepakatan untuk pengelolaan limbah perusahaan asal Jepang yang berdiri di kawasan PIER.

 

Pihak warga bersikukuh mengambil alih pengelolaan limbah avalan PT King Jim yang selama ini bekerja sama dengan CV Wahyu Putra. Mereka mengaku kecewa dengan keputusan yang tidak berpihak pada masyarakat, tempat perusahaan tersebut berdiri.

 

"Kami memberikan ruang untuk terus dilakukan dialog antara warga dan CV Wahyu. Pemerintah desa juga akan menyusun peraturan desa tentang pengelolaan limbah. Saat ini, pengelolaan limbah tetap dilakukan CV Wahyu," kata Kapolres Pasuruan AKBP Bayu Pratama Gabunagi.

 

Seorang tim pendamping warga Pandean, Ayi Suhaya, menyatakan kekecewaannya atas hasil perundingan tersebut. Pihaknya bersikukuh mendesak perusahaan untuk mengabulkan pengelolaan limbah avalan oleh masyarakat.

 

"Kami kecewa, kami tetap menuntut pengelolaan limbah yang selama ini dikelola CV Wahyu. Masyarakat lebih berhak dalam pengelolaan limbah," kata Ayi Suhaya yang juga Wagub LIRA Jatim.

 

Kuasa hukum PT King Jim Indonesia, Dadang Risdianto, menyatakan pihaknya tidak bisa serta merta memutus perjanjian kerja sama dengan CV Wahyu. Karena perjanjian tersebut mengandung konsekuensi hukum di dalamnya jika dilakukan secara sepihak.

 

"Perjanjian kerja sama pengelolaan limbah dengan CV Wahyu sudah atas sepengetahuan warga. Kami tidak bisa memutus perjanjian secara sepihak, karena ada konsekuensi hukum," kata Dadang Risdianto.

 

Humas CV Wahyu Putra, Wahyudi menyebut, selama ini pihaknya telah memberikan kompensasi terhadap warga sebesar Rp 10 juta per bulan. Pihaknya juga membuka ruang dialog dengan warga untuk memperbaiki atau memperbarui tentang kontribusi yang diberikan.

 

"Kami bersedia berunding untuk perbaikan kontribusi yang selama ini sudah diberikan kepada Karang Taruna sebesar Rp 10 juta per bulan. Kontribusi itu harus dicatat dalam pendapatan asli desa," kata Wahyudi.

 

Menyikapi sengketa pengelolaan limbah avalan PT King Jim Indonesia, Direktur Pusat Studi Advokasi dan Kebijakan (Pusaka), Lujeng Sudarto, mengingatkan bahwa perusahaan yang berdiri di kawasan PIER adalah tidak bisa diintervensi atas kepentingan apapun. Kawasan PIER merupakan kawasan Berikat yang memiliki kekhususan dalam pengelolaan industri.

 

"Polres sebagai fasilitator harus tunduk pada regulasi industri. Kawasan Berikat itu seharusnya memberikan jaminan keamanan, kenyamanan dan kepastian dalam dunia usaha," kata Lujeng Sudarto. (oni)