Pertengahan November, DPRD Bakal Umumkan 3 Usulan Nama Pj Wali Kota Batu
Selama dua tahun, Kota Batu akan dipimpin penjabat (Pj) wali kota. Sosok ini akan ditentukan Kemendagri untuk menggantikan Dewanti Rumpoko dan Punjul Santoso sebagai kepala daerah 2017-2022.
NUSADAILY.COM – KOTA BATU – Selama dua tahun, Kota Batu akan dipimpin penjabat (Pj) wali kota. Sosok ini akan ditentukan Kemendagri untuk menggantikan Dewanti Rumpoko dan Punjul Santoso sebagai kepala daerah 2017-2022. Masa jabatan keduanya akan berakhir pada 27 Desember.
Ada tiga lembaga yang diberi kewenangan untuk mengusulkan nama-nama kandidat Pj Wali Kota Batu. Yakni DPRD Kota Batu, Gubernur Jawa Timur dan Kemendagri. Kemendagri sekaligus memutuskan penunjukan Pj kepala daerah. Kriteria Pj kepala daerah merupakan aparatur sipil negara (ASN) dengan kepangkatan eselon II. Di lingkungan Pemkot Batu tercatat ada 30 pegawai eselon II atau setingkat kepala OPD.
Ketua DPRD Kota Batu, Asmadi menuturkan, legislatif mulai menggodok nama-nama yang diusulkan sebagai Pj Wali Kota Batu. Penggodokan dimulai dari tingkat tujuh fraksi yang ada di kursi DPRD. Setiap fraksi diberi batas maksimal tiga usulan nama. Selanjutnya, nama-nama yang diusulkan dari tingkat fraksi itu akan dilakukan pemeringkatan.
"Setelah proses pemeringkatan nama-nama usulan dari fraksi, kemudian akan dikerucutkan tiga nama teratas. Ketiga usulan nama teratas hasil rumusan DPRD kemudian diajukan ke Kemendagri," ujar Asmadi.
Paling lambat, kata Asmadi, usulan nama dari tiap fraksi itu harus disampaikan sebelum 15 November 2022. Penetapan final 3 nama calon dari DPRD Kota Batu akan disampaikan dalam sidang rapat paripurna pada 17 November 2022.
''Selain 3 nama usulan dari DPRD, masih ada 3 usulan nama juga dari Pemprov Jatim, juga ada dari Kemendagri sendiri. Jadi total usulan nama ada 9 orang yang akan dibawa ke Tim Penilai Akhir (TPA),'' paparnya.
Usulan calon Pj Wali Kota Batu mengacu Surat Menteri Dalam Negeri tanggal 31 Oktober 2022 Nomor:131.35/7196/S. Meski begitu, kata Asmadi menjelaskan tidak ada juknis khusus dari pusat terkait pemilihan calon Pj Wali Kota Batu ini. Maka dari itu, pimpinan DPRD memberi kewenangan kepada setiap fraksi untuk mengusulkan maksimal 3 calon.
“Filter kualitas bakal calon ada di masing-masing fraksi. Mereka dipersilahkan memilih 3 nama calon Pj Wali Kota untuk dipilih sebagai tiga usulan DPRD Kota Batu,” ungkap politisi PDIP itu.
Asmadi berharap siapa pun penjabat wali kota yang nanti ditunjuk, bisa mengoptimalkan apa yang pemerintah kota sudah lakukan sebelumnya. "DPRD berharap apa yang sudah ada bisa dioptimalkan, tentu upaya kita bersama untuk memberikan pelayanan maksimal kepada masyarakat," pungkas dia.(oer)