Pertamina Siapkan Sanksi Bagi SPBU yang Kongkalikong dengan Truk Diduga Langsir Solar

Pertamina mengaku telah menyiapkan sanksi terhadap SPBU yang terbukti ikut kongkalikong dengan oknum pelangsir BBM. Mulai dari sanksi teguran lisan, tulisan, pencabutan izin distribusi Solar, hingga pemutusan hubungan kerjasama.

Feb 28, 2023 - 07:25
Pertamina Siapkan Sanksi Bagi SPBU yang Kongkalikong dengan Truk Diduga Langsir Solar
Foto : Truk modifikasi yang diduga melangsir solar dari salah satu SPBU Magetan.

NUSADAILY.COM - MAGETAN - Sanksi ringan hingga berat bakal menanti pengelola Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) yang terbukti kongkalikong dengan oknum yang diduga melangsir dan menimbun bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi khususnya jenis Solar. 

Taufiq Kurniawan selaku Section Head Communication and Relations PT Pertamina Patra Niaga Jatimbalinus saat dikonfirmasi media ini mengaku telah menyiapkan sanksi terhadap SPBU yang terbukti ikut kongkalikong dengan oknum pelangsir BBM. Mulai dari sanksi teguran lisan, tulisan, pencabutan izin distribusi Solar, hingga pemutusan hubungan kerjasama. 

"Sanksi yang bisa kami berikan hanya terbatas sampai di SPBU atau operator (petugas) SPBU ya. Kalau operator ini juga terbukti melakukan kesalahan, bisa sampai pemutusan hubungan kerja (SPBU). Salah input nomor plat kendaraan saja bisa kena sanksi, kan kami sudah terapkan My Pertamina untuk subsidi tepat," kata Taufiq, Senin (27/02/2023).

Untuk oknum yang diduga melangsir atau menimbun, lanjutnya, diluar kewenangan Pertamina untuk menindak. Penindakan ada di ranah dan kewenangan pengawas yaitu pemerintah setempat dan Kepolisian Republik Indonesia (Polri). 

"Tentu untuk menindak oknum konsumen yang melakukan penyalahgunaan dengan berbagai cara ini jadi ranah pemkab setempat dan Polri. Karena kami tidak bisa menindak konsumen secara langsung," terangnya.

Lebih jauh, Ia meminta masyarakat yang mengetahui adanya penyelewengan BBM khususnya yang bersubsidi agar melapor langsung kepada Pertamina dengan menghubungi nomor 135. Dengan disertai bukti-bukti yang bisa dipertanggungjawabkan.

Masih menurut Taufiq, ada batas maksimal pembelian solar untuk kendaraan roda empat atau lebih. Untuk kendaraan roda empat pribadi maksimal pembelian per hari 60 liter. Angkutan umum atau  barang maksimal 80 liter dalam sehari. Kemudian untuk kendaraan roda enam angkutan umum dan barang, maksimal 200 liter per harinya. Kendaraan tambang tidak termasuk atau tidak dijinkan melakukan pembelian.

"Untuk mengontrol ini, kami menginput data plat nomor kendaraan. Jadi, dimanapun mengisi BBM subsidi pasti plat nomor dicatat berikut konsumsi bahan bakarnya," terang Taufiq.

Kemudian, aturan pembatasan tersebut sudah tertuang dalam Keputusan Kepala BPH Migas Nomor 4 Tahun 2020, Dalam SK Kepala BPH Migas juga telah ditentukan batas maksimal pembelian BBM bersubsidi jenis solar. 

"Tentu kami berharap pengawasan oleh Pemkab dan Polri juga maksimal untuk mengawal subsidi tepat sasaran dan tidak diselewengkan," pungkasnya. 

Sebelumnya diwartakan, sebuah truk diduga melangsir Solar subsidi ribuan liter dan kerap mengisi di sejumlah stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) di Magetan. Informasi dari berbagai sumber truk itu memiliki ciri bak yang ditutup sampai mentok atas.

Di dalam bak truk, ada beberapa jerigen jumbo untuk menampung solar yang dipompa dari tangki truk. Ada sebuah alat pompa yang digunakan untuk memindahkan solar yang masuk dalam tangki utama ke tandon bak jumbo di dalam bak truk.

Tak hanya satu, bak truk bisa memuat dua wadah penampung jumbo sekaligus. Wadah jumbo tidak terlihat karena ditutup terpal. Bak truk bagian belakang juga tertutup mentok sampai garis batas bak samping kanan kiri.

Truk itu diduga melangsir BBM solar di sembilan SPBU di Magetan, diantaranya SPBU Maospati depan Taman Ria Lanud Iswahjudi, SPBU Belotan Bendo, SPBU Maospati dekat Terminal Maospati, SPBU Patihan Karangrejo, SPBU Bulu Sukomoro, SPBU Baron, SPBU Kota Magetan, SPBU Srogo Panekan, dan SPBU Plaosan.

Beberapa video yang didapat oleh media ini menunjukkan bak truk yang sudah dimodifikasi juga ditutup terpal. Truk tersebut kerap mengisi BBM di sembilan SPBU di atas. Tak hanya satu, tapi ada lima unit truk. Empat truk biasa yang sudah dimodifikasi baknya, dan satu unit mobil box.

Waktu mereka mengisi Solar juga tak pasti, kadang pagi, siang, hingga sore hari. Kemudian, bak penampungan yang sudah terisi penuh solar dibawa ke suatu tempat penampungan di desa Kwangsen Kecamatan Jiwan Kabupaten Madiun, Jawa Timur, tepatnya di Selatan SPBU Kwangsen. Ada belasan ton solar yang berhasil ditampung diduga disetorkan ke wilayah Surabaya, Jawa Timur.

Kapolres Magetan AKBP Muhammad Ridwan sempat menangapi hal ini dan bakal melidik laporan dugaan penimbunan BBM jenis solar tersebut. (*/nto).