Persatuan Perawat Nasional Indonesia Bersama Organisasi Profesi Kesehatan Kabupaten Kediri Tolak RUU Omnibuls Law Kesehatan

dr Mustadin, Ketua Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Kabupaten Kediri mengatakan, RUU Omnibus Law hanya akan melemahkan UU yang telah ada sebelumnya, seperti UU Nomor 36 tentang Tenaga Kesehatan, UU Nomor 38 tentang Tenaga Keperawatan, UU Nomor 4 tentang Kebidanan, dan UU Nomor 29 tentang Praktik Kedokteran.

Nov 29, 2022 - 17:47
Persatuan Perawat Nasional Indonesia Bersama Organisasi Profesi Kesehatan Kabupaten Kediri Tolak RUU Omnibuls Law Kesehatan
Kediri Tolak RUU

NUSADAILY.COM – KEDIRI -  Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) Kediri bersama dengan organisasi profesi kesehatan di Kabupaten Kediri memberikan pernyataan sikap menolak RUU Omnibus Law Kesehatan. Menurut mereka, RUU tersebut memiliki banyak melemahkan profesi tenaga kesehatan dalam menjalankan tugasnya.

dr Mustadin, Ketua Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Kabupaten Kediri mengatakan, RUU Omnibus Law hanya akan melemahkan UU yang telah ada sebelumnya, seperti UU Nomor 36 tentang Tenaga Kesehatan, UU Nomor 38 tentang Tenaga Keperawatan, UU Nomor 4 tentang Kebidanan, dan UU Nomor 29 tentang Praktik Kedokteran.

BACA JUGA : Gudang Garam Bangun Tol Kediri-Tulungagung

“Kehadiran Omnibus Law hanya akan menggugurkan semua UU di atas dan menggerus kewenangan profesi. Sebab nantinya hanya ada satu payung hukum, yaitu UU Kesehatan Omnibus Law,” kata dr Mustadin, Ketua IDI Kabupaten Kediri.

Pernyataan sikap penolakan terhadap RUU Omnibuslaw Kesehatan oleh Organisasi profesi Kesehatan Kabupaten Kediri itu berlangsung di Ruang Cendrawasih, Hotel Insumo Palace Kota Kediri.

Masih menurutnya, RUU tersebut dinilai melemahkan profesi tenaga kesehatan dalam melaksanakan tugas dan memberikan dampak kemunduran terhadap pelayanan kesehatan bagi masyarakat.

BACA JUGA ; 2 Pelajar Kediri Tewas Tabrak Truk Berhenti, Diduga Lampu...

Dengan undang-undang yang telah terbentuk sebelumnya, tambahnya, kinerja dan kualitas dalam pelayanan kesehatan sudah berjalan dengan baik. Oleh karena itu, Mustadin meminta UU Kesehatan Omnibus Law segera dikeluarkan dari pembahasan proglegnas DPR RI.

Mustadin mencontohkan, terkait pengawasan tenaga medis. Dalam setiap lima tahun sekali, IDI melakukan pengujian kembali bagi dokter untuk bisa mendapatkan izin praktik, namun dalam RUU Omnibus Law tersebut justru diberlakukan seumur hidup terkait izin praktik.

Padahal menurutnya, terkait ilmu dibidang medis senantiasa berkembang, dan hal itu sejalan dengan kompetensi yang berkelanjutan.

Hal senada juga diungkap oleh Mursala, Ketua DPW PPNI Jawa Timur. Di mana, Mursala mengaku, jika sistem keperawatan saat ini jauh lebih baik dibanding dengan yang direncanakan dalam OMnibus Law dan RUU Kesehatan.

Ia menganggap, jangan sampai nanti malah membuat ekosistem keperawatan menjadi bahaya karena tidak terstandarrisasi dengan baik.(ris)