Perppu Pemilu Akomodir Usul Megawati soal Nomor Urut Parpol 2024 Tak Diubah

Ia mengatakan, usulan itu akhirnya disepakati. Menurut Doli, proses pengundian nomor urut hanya akan dilakukan terhadap parpol yang tidak lolos ambang batas parlemen atau parliamentary threshold di Pemilu 2019 silam.

Nov 26, 2022 - 17:37

NUSADAILY.COM – JAKARTA - Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia mengungkapkan bahwa Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang tentang Pemilihan Umum (Perppu Pemilu) bakal mengakomodasi usulan nomor urut partai politik peserta Pemilu 2019 tak diubah untuk Pemilu 2024.

Menurut Doli, pihak-pihak terkait tidak keberatan dengan usulan yang awalnya disampaikan oleh Ketua Umum Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Megawati Soekarnoputri tersebut.

"Nah, yang terakhir soal nomor urut. Ini ada aspirasi waktu itu berkembang dan kemudian kita diskusikan. Alhamdulillah dalam diskusi itu pemerintah tak keberatan, KPU juga tak keberatan, fraksi-fraksi juga cuma satu yang waktu itu minta dipertimbangkan," ucap Doli di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta pada Selasa (15/11).

Ia mengatakan, usulan itu akhirnya disepakati. Menurut Doli, proses pengundian nomor urut hanya akan dilakukan terhadap parpol yang tidak lolos ambang batas parlemen atau parliamentary threshold di Pemilu 2019 silam.

"Akhirnya, kita sepakat bahwa partai-partai yang kemarin lolos di Pemilu 2019 itu nomor urutnya tetap dan yang lain nanti akan diundi," ujar dia.

Doli menyatakan bahwa pemerintah sebagai inisiator perppu harus duduk bersama DPR dan penyelenggara pemilu dalam dua konsinyering untuk menyepakati substansi yang bakal dituangkan ke dalam perppu.

Oleh karena itu, menurutnya, Komisi II DPR bersama pemerintah mengambil inisiatif untuk sepakati dulu pasal-pasal mana yang bakal direvisi sebelum pemerintah mengajukan draf Perppu terkait UU Pemilu secara resmi.

"Kita sudah lakukan itu dua kali, ada sekitar lima isu yang kemarin kita diskusikan," ujar politikus Golkar itu.

Doli membeberkan, isu yang didiskusikan itu antara lain ihwal perubahan jumlah anggota DPR menjadi isu yang dibahas bersama pemerintah. Pasalnya, perubahan ini merupakan konsekuensi dari adanya penambahan jumlah provinsi di Papua.

Adapun konsekuensi dari penambahan anggota DPR, kata Doli, berdampak pada penambahan jumlah daerah pemilihan (dapil), baik di tingkat pusat maupun provinsi. Dia menyebut jumlah anggota DPRD juga bakal bertambah pada Pemilu 2024 nanti.

Kemudian, dia melanjutkan, Komisi II DPR bersama pemerintah juga mendiskusikan soal masa jabatan anggota KPU. Ia menyebut kedua pihak sedang mempertimbangkan untuk mengakhiri masa jabatan anggota KPU secara serentak.

"Ini memang muncul pembahasan di tengah-tengah kita merevisi UU. Karena kita melihat realitasnya, akhir masa jabatan dari penyelenggara Pemilu KPU ini penyebarannya cukup besar. Jadi kayak dicicil, hampir setiap bulan mungkin nanti akan ada terjadi pergantian sampai 2025," ujarnya.

Doli mengatakan waktu penetapan daftar calon tetap (DCT) dengan masa kampanye turut disoroti oleh Komisi II DPR. Dia menjelaskan, kedua pihak mempertimbangkan kebutuhan waktu bagi KPU untuk menggelar pengadaan dan pendistribusian logistik pemilu.

"Jadi kita sedikit mendesain waktu penetapan hari DCT itu coba kita atur dengan mulainya waktu kampanye. Karena kampanye sudah kita tetapkan 75 hari, jadi kemarin ada usul misalnya dari penetapan DCT sampai kampanye itu 25 hari untuk pemilihan legislatif," kata dia.(han)