Perppu Cipta Kerja Bakal Dicabut Jika DPR Tidak Setuju

Demikian tertera dalam pidato ketua DPR RI, Puan Maharani dalam rapat paripurna pembukaan masa sidang III tahun 2022-2023 yang digelar pagi ini. Namun, pidato tersebut dibacakan oleh wakilnya, Rachmat Gobel lantaran Puan Maharani berhalangan hadir rapat.

Jan 10, 2023 - 18:58
Perppu Cipta Kerja Bakal Dicabut Jika DPR Tidak Setuju
Ilustrasi. Gedung DPR (Foto: Istimewa)

NUSADAILY.COM - JAKARTA - Pemerintah harus mencabut peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) tentang Cipta Kerja yang baru diterbitkan pada akhir tahun 2022 jika mayoritas fraksi partai politik di DPR tak memberikan persetujuan agar Perppu itu bisa berlaku.

Demikian tertera dalam pidato ketua DPR RI, Puan Maharani dalam rapat paripurna pembukaan masa sidang III tahun 2022-2023 yang digelar pagi ini. Namun, pidato tersebut dibacakan oleh wakilnya, Rachmat Gobel lantaran Puan Maharani berhalangan hadir rapat.

BACA JUGA : Partai Buruh-Serikat Buruh Demo Perppu Ciptaker ke Istana,...

Sesuai dengan ketentuan undang-undang, peraturan pemerintah itu harus mendapat persetujuan DPR dalam persidangan yang berikut.

"Jika tidak mendapat persetujuan, maka peraturan pemerintah tersebut harus dicabut," kata Gobel saat membacakan pidato Ketua DPR dalam rapat paripurna, Selasa (10/1/2023).

Selanjutnya, DPR akan mengkaji kembali alasan pemerintah dalam penerbitan Perppu Ciptaker tersebut. Di mana, disebutkan bahwa Perppu ini sebagai bentuk kegentingan yang memaksa.

"Dan menilai substansi yang memberikan landasan hukum bagi Pemerintah dan lembaga terkait untuk mengambil kebijakan dan langkah-langkah berbagai aspek pengaturan yang berkaitan dengan cipta kerja," ujarnya.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) terkait cipta kerja. Hal tersebut berpedoman pada peraturan perundang-undangan dan putusan MK nomor 38/PUU/2009.

BACA JUGA : DPR Akan Bahas Perppu Ciptaker dan Pemilu Usai Pembukaan...

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, bahwa dirinya dengan Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD serta Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharif Hiariej telah membahas Perppu tersebut dengan Presiden Jokowi.

"Dan hari ini telah diterbitkan Perppu nomor 2 tahun 2022 dan per tanggal 30 Desember 2022," kata Airlangga dalam keterangannya yang disiarkan YouTube Sekretariat Negara, Jumat (30/12/2022).

(roi)