Pernikahan Dini di Kabupaten Malang Tertinggi se-Jatim

Humas Pengadilan Agama Kabupaten Malang, M Khairul menjelaskan, dispensasi kawin rata-rata diajukan langsung oleh keluarga mempelai pria dan juga mempelai wanita. Khairul tidak menampik bila di Kabupaten Malang tertinggi angka pernikahan dini. Sebab, rata-rata pemohon dispensasi kawin rata-rata masih berusia di bawah 19 tahun.

Jan 19, 2023 - 18:01
Pernikahan Dini di Kabupaten Malang Tertinggi se-Jatim
Pernikahan Dini di Kabupaten Malang Tertinggi se-Jatim

NUSADAILY.COM – MALANG  – Jumlah pernikihan dini di Kabupaten Malang sangat tinggi. Berdasarkan rekap data dispensasi kawin pada tahun 2022 di wilayah hukum Pengadilan Tinggi Agama Surabaya, Jawa Timur, dispensasi kawin yang tercatat di Pengadilan Agama Kabupaten Malang berjumlah 1.455 perkara. Jumlah itu menempatkan angka pernikahan dini di Kabupaten Malang tertinggi di Jawa Timur.

Humas Pengadilan Agama Kabupaten Malang, M Khairul menjelaskan, dispensasi kawin rata-rata diajukan langsung oleh keluarga mempelai pria dan juga mempelai wanita. Khairul tidak menampik bila di Kabupaten Malang tertinggi angka pernikahan dini. Sebab, rata-rata pemohon dispensasi kawin rata-rata masih berusia di bawah 19 tahun.

BACA JUGA : Dapat Ilmu dan Pengalaman Mahasiswa ITN Malang Thomas Reynaldi...

“Rata-rata usia mereka ini masih 17 tahun, ada yang 18 tahun. Ada juga usianya 15 tahun. Ini kan pernikahan dini, mereka belum cukup umur untuk menikah. Namun dengan dispensasi itu kami keluarkan dengan syarat-syarat yang harus dipenuhi,” tegas Khairul.

Syarat tersebut, beber Khairul, pemohon dispensasi nikah, harus menghadirkan seluruh keluarga mempelai di Kantor Pengadilan Agama. Hakim akan memberikan banyak pertimbangan. Nasihat-nasihat pada kedua keluarga mempelai menjadi utama bagi hakim.

“Dalam dispensasi nikah, kedua keluarga mempelai seluruhnya harus hadir di persidangan. Hakim akan memberikan nasihat-nasihatnya. Dan semua persyaratan dispensasi nikah harus terpenuhi seluruhnya,” ujar Khoirul.

Adapun persyaratan dispensasi nikah, baik calon pria dan wanita harus mempunyai akta kelahiran, kartu keluarga, KTP dan ijazah terakhir. Jika proses persyaratan terpenuhi, kurang dari 10 hari bisa memperoleh dispensasi nikah. “Satu hari bisa selesai asalkan syarat syarat seluruhnya terpenuhi,” tuturnya.

BACA JUGA : Gempa Berkekutan 5,1M Guncang Kabupaten Malang

Khairul menambahkan, mayoritas pemohon dispensasi nikah karena baik calon wanita dan calon mempelai pria di Kabupaten Malang, sudah tidak sekolah lagi. Atau sudah bekerja. Meskipun, hanya lulusan SMP dan SMA. “Jadi pemohon dispensasi nikah dari pihak orangtua, alasannya anak mereka sudah punya pasangan atau pacar. Sudah bekerja. Sudah tidak sekolah lagi,” paparnya.

Hanya saja, sambung Khairul, angka pernikahan dini di Kabupaten Malang sebenarnya cenderung turun dibandingkan tahun 2020 dan 2021. “Kalau tahun 2022 pemohon dispensasi nikah 1.455 orang, tahun 2020 lalu di atas itu. Kemudian turun di tahun 2021. Jadi indeksinya ada penurunnya selama tiga tahun tersebut. Sementara awal bulan Januari 2023 ini, juga sudah ada yang mengajukan dispensasi nikah,” kata Khairul menjelaskan pernikahan dini di Kabupaten Malang.(ris)