Perjalanan Kasus Andhi Pramono, Dulu Pamer Harta, Kini Jadi Tersangka KPK

May 17, 2023 - 04:00
Perjalanan Kasus Andhi Pramono, Dulu Pamer Harta, Kini Jadi Tersangka KPK
Andhi Pramono/Foto: Ari Saputra

NUSADAILY.COM – JAKARTA - Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono ditetapkan sebagai tersangka gratifikasi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Penetapan itu diambil setelah dikantongi sejumlah alat bukti.

"Benar, dengan ditemukannya dugaan peristiwa pidana terkait penerimaan gratifikasi yang dilakukan oleh salah seorang pejabat di Ditjen Bea dan Cukai Kemenkeu RI," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Senin (15/5/2023).

"Diperkuat pula dengan adanya kecukupan alat bukti sehingga KPK meningkatkan perkara dimaksud ke tahap penyidikan," tambahnya.

Nama Andhi Pramono disorot setelah viral keluarganya pamer kemewahan atau flexing di media sosial. Berikut perjalanan kasusnya:

1. Aset Mewah Viral di Media Sosial

Awalnya viral di media sosial terkait aset milik Andhi Pramono yakni rumah mewah yang berada di kawasan Legenda Wisata Cibubur. Terlihat aset tersebut berupa rumah tingkat megah berkelir putih.

Postingan lain juga menarasikan anak dan istri Andhi Pramono dengan outfit mahal. Keduanya kerap pamer kemewahan di media sosial seperti foto-foto ke luar negeri dengan tiket first class.

Dalam sebuah kesempatan, Andhi Pramono juga tertangkap kamera memakai jam tangan mewah merek Rolex dan cincin blue safir.

2. Punya Harta Rp 14,87 M

Berdasarkan data LHKPN KPK, diketahui harta kekayaan Andhi Pramono mencapai Rp 14,87 miliar. Harta itu dilaporkan pada 23 Februari 2023 untuk data periodik 2022.

Sebagian besar harta kekayaan Andhi Pramono berupa tanah dan bangunan yang tersebar di Salatiga, Karimun, Batam, Bekasi, Jakarta Pusat, Bogor, Banyuasin dan Cianjur. Dirinya tercatat memiliki 15 aset tanah dan bangunan dengan total nilai mencapai Rp 7,12 miliar.

Selain itu, Andhi Pramono tercatat memiliki 13 alat transportasi dan mesin yang terdiri dari 9 unit mobil dan 4 unit motor dengan total nilai mencapai Rp 1,86 miliar. Kendaraan yang dimiliki berupa mobil Mini Moris Sedan, Fiat Sedan, Toyota Corolla, Honda Brio, Ford Sedan, Chevrolet Sedan, Austin Sedan, Toyota Jeep, Honda Sepeda Motor, Honda Beat, dan 2 Piagio Vespa.

Kemudian Andhi Pramono memiliki harta bergerak lainnya senilai Rp 711,5 juta, surat berharga senilai Rp 4,22 miliar, hingga kas dan setara kas mencapai Rp 944,6 juta.

Andhi Pramono tercatat tidak memiliki utang dalam bentuk apapun. Jadi jika dihitung secara keseluruhan, total harta kekayaan yang dimiliki mencapai Rp 14.874.696.414.

3. Kemenkeu Dalami LHKPN

Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kemenkeu Askolani mengatakan pihaknya berkoordinasi dengan Inspektorat Jenderal (Itjen) Kementerian Keuangan untuk mendalami Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Andhi Pramono.

"Masukan mengenai saudara AP yang juga kami terima, ini tentunya kami koordinasi dengan Itjen tentunya. Kembali LHKPN akan juga di-follow up oleh Irjen untuk mendalaminya untuk saat ini," kata Askolani dalam konferensi pers di Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, Rabu (8/3/2023).

4. Ada Transaksi Janggal

Kasus Andhi Pramono semakin berkembang hingga diketahui memiliki transaksi janggal. Transaksi mencurigakan itu disebut saling salip-menyalip besarnya dengan milik mantan pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo yang juga jadi tersangka KPK.

Hal itu diungkap oleh Kepala PPATK Ivan Yustiavandana. Temuan transaksi mencurigakan terkait Andhi Pramono disebut telah diserahkan ke KPK sejak awal 2022.

"Sejak awal 2022 lalu, sudah setahun lalu (dilaporkan) karena ada indikasi itu makanya kami serahkan," kata Ivan saat dihubungi detikcom, Kamis (9/3/2023).

Ivan lalu mengungkap bentuk transaksi aneh berkaitan dengan Andhi Pramono. Pejabat Bea Cukai itu rupanya acap kali menerima setoran dari perusahaan dengan jumlah besar dari riwayat transaksi yang ditemukan PPATK.

"Banyak setoran tunai dari perusahaan-perusahaan," katanya.

5. Dipanggil KPK

Andhi Pramono pun dipanggil KPK pertama kali pada 14 Maret 2023. Ia diperiksa atas harta yang dimilikinya apakah sudah sesuai dengan apa yang dilaporkan dalam LHKPN.

"Melalui proses klarifikasi ini, KPK memastikan penyelenggara negara telah melaporkan hartanya secara lengkap. Selain itu, juga untuk memastikan sumber penghasilan atau penerimaan lainnya dalam pelaksanaan tugasnya sebagai penyelenggara negara," kata Jubir Bidang Pencegahan KPK Ipi Maryati Kuding kepada wartawan, Selasa (14/3/2023).(eky)