Periksa Semua Kendaraan, Polres Malang Gelar Razia Bahan Peledak-Petasan

Kegiatan razia ini, sebagai bentuk upaya pencegahan dalam rangka menciptakan situasi Kamtibmas kondusif selama bulan Ramadan di wilayah Kabupaten Malang.

Apr 7, 2023 - 00:45
Periksa Semua Kendaraan, Polres Malang Gelar Razia Bahan Peledak-Petasan
Petugas gabungan ketika melakukan razia petasan atau bahan peledak (Foto: istimewa)

NUSADAILY.COM – KOTA MALANG - Polres Malang menggelar razia bahan peledak atau petasan. Semua kendaraan yang melintas di Jalan Dr. Ir. Soekarno Kepanjen, dihentikan dan diperiksa satu persatu barang bawaannya, Rabu (5/4/23).

Kegiatan razia ini, sebagai bentuk upaya pencegahan dalam rangka menciptakan situasi Kamtibmas kondusif selama bulan Ramadan di wilayah Kabupaten Malang.

Sekaligus, mencegah terjadinya korban jiwa akibat ledakan petasan. Termasuk merespon keluhan masyarakat terkait maraknya penyalahgunaan petasan. 

Kapolres Malang AKBP Putu Kholis Aryana melalui Kasi Humas Iptu Ahmad Taufik mengatakan, razia dilakukan setiap hari oleh personel Polres Malang dan Polsek jajaran. Pelaksanaan razia dilakukan secara acak di sepanjang jalan maupun wilayah perbatasan Kabupaten Malang. Sasarannya kendaraan pengangkut petasan maupun bahan peledak yang akan digunakan sebagai bahan pembuatan petasan.

“Razia petasan atau bahan peledak untuk antisipasi terjadinya sesuatu yang tidak diinginkan. Sehingga Kamtibmas di wilayah Kabupaten Malang tetap terjaga,” jelas Ahmad Taufik.

Razia ini, melibatkan personel gabungan. Selain personel Polres Malang, juga melibatkan lintas instansi, yakni TNI, Dinas Perhubungan, dan Satpol PP Kabupaten Malang.

Ada puluhan unit kendaraan yang dihentikan dan diperiksa. Namun petugas tidak mendapati adanya petasan ataupun bahan peledak.

Taufik mengimbau masyarakat di Kabupaten Malang agar tidak membuat, menjual, maupun menyalakan petasan. Sebab, bisa berbahaya dan mengganggu ketertiban umum.

Sekadar informasi, sebelumnya Satreskrim Polres Malang berhasil menangkap tiga pembuat dan penjual petasan atau bahan peledak, pada bulan Maret 2023. Proses penyidikan terhadap 3 orang tersangka tengah berjalan, ketiganya disangkakan pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 tahun 1951 yang mengatur tentang bahan peledak.(ap/eky)