Perbedaan ASN PPPK dan PNS, dari Pengertian Hingga Proses Seleksi

Untuk mengetahui perbedaan PPPK dan PNS dapat diketahui melalui pengertian keduanya. Menurut Pasal 1 UU No. 5 Tahun 2014 tentang AS, berikut ini perbedaan pengertian PNS dan PPPK:

Feb 4, 2023 - 02:00
Perbedaan ASN PPPK dan PNS, dari Pengertian Hingga Proses Seleksi
Ilustrasi ASN

NUSADAILY.COM – JAKARTA - Perbedaan antara ASN PPPK dan PNS telah diatur dalam Undang-undang (UU) Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). Diketahui bahwa pegawai ASN terdiri dari PNS dan PPPK.

Lantas apa bedanya PPPK dan PNS sebagai pegawai ASN itu? Simak penjelasan dan aturannya berikut ini.

Pengertian PPPK dan PNS

Untuk mengetahui perbedaan PPPK dan PNS dapat diketahui melalui pengertian keduanya. Menurut Pasal 1 UU No. 5 Tahun 2014 tentang AS, berikut ini perbedaan pengertian PNS dan PPPK:

BACA JUGA : Ini PNS yang Punya Gaji Tertinggi Se-Indonesia, Gajinya...

Apa itu PNS? PNS singkatan dari Pegawai Negeri Sipil. Pengertian PNS adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai Pegawai ASN secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.

Apa itu PPPK? PPPK singkatan dari Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja. Pengertian PPPK adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan.

Perbedaan PPPK dan PNS

Perbedaan mendasar tentang pengertian PNS dan PPPK sudah diketahui. Selain itu, perbedaan PNS dan PPPK adalah dari segi status, hak, manajemen, dan proses seleksi. Melansir situs resmi Badan Kepegawaian Daerah (BPD) Sulawesi Tengah (Sulteng) berikut ini 4 perbedaan PPPK dan PNS:

Perbedaan PPPK dan PNS: Status Kepegawaian

Berdasarkan Pasal 1 UU No. 5 Tahun 2014 tentang ASN, dapat dipahami perbedaan PPPK dan PNS dari segi status bahwa PNS adalah pegawai ASN memiliki status sebagai pegawai tetap. Sedangkan PPPK adalah pegawai ASN dengan status bekerja dalam jangka waktu yang telah ditentukan di perjanjian kerja.

BACA JUGA : Richard Kyle Ungkap Kriteria Wanita Idaman , “Harus Bisa Mandiri”

Perbedaan PPPK dan PNS Berdasarkan Hak

Berdasarkan hak sebagai pegawai ASN, PNS berhak memperoleh gaji, tunjangan, dan fasilitas, cuti, jaminan pensiun dan jaminan hari tua, perlindungan, serta pengembangan kompetensi. Sedangkan PPPK berhak memperoleh gaji dan tunjangan, cuti, perlindungan, dan pengembangan kompetensi.

Perbedaan PPPK dan PNS dari Segi Manajemen

Dilansir dari detik.com, manajemen ASN terbagi atas Manajemen PNS yang diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 17 Tahun 2020. Dan Manajemen PPPK yang diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 49 Tahun 2018. Perbedaan PPPK dan PNS dilihat dari adanya beberapa poin manajemen PNS yang tidak ada dalam manajemen PPPK, antara lain pangkat dan jabatan, pengembangan karir, pola karir, promosi, mutasi, serta jaminan pensiun dan jaminan hari tua.

Calon PNS yang kemudian menjadi PNS dan kemudian mempunyai jabatan dan jenjang karir berupa pangkat dan golongan yang terus berkembang setiap tahun, dapat mengisi jabatan struktural dan fungsional sekaligus. Sedangkan PPPK umumnya hanya dapat mengisi jabatan fungsional saja, tidak ada jenjang karir. Selain itu terkait jaminan pensiun dan jaminan hari tua tidak diberikan kepada ASN PPPK.

Perbedaan PPPK dan PNS dari Segi Masa Kerja

Masa kerja PNS adalah sampai memasuki masa pensiun, yakni 58 tahun bagi Pejabat Administrasi dan 60 tahun bagi Pejabat Pimpinan Tinggi. Sementara masa kerja PPPK adalah sesuai surat perjanjian yang telah disepakati, yakni paling singkat 1 tahun dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan dan berdasarkan penilaian kinerja.

Perbedaan PPPK dan PNS Berdasarkan Proses Seleksi

Perbedaan PPPK dan PNS selanjutnya adalah dari proses seleksi CPNS dan PPPK. Untuk syarat seleksi CPNS minimal berusia 18 tahun dan maksimal 35 tahun. Untuk syarat PPPK berusia minimal 20 tahun dan maksimal 59 tahun untuk PPPK Guru.

Selain itu, dalam seleksi CPNS terdapat tahapan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) yang memiliki 3 materi soal yaitu Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), Tes Intelegensi Umum (TIU), dan Tes Karakteristik Pribadi (TKP), dan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) sesuai dengan formasi yang diambil. Sementara untuk seleksi PPPK terdapat 4 materi yaitu kompetensi manajerial, kompetensi teknis, kompetensi sosial kultural, dan wawancara. (ros)