Perampok di Malang Sudah 10 Kali Satroni Rumah Kos-kosan
“Pelaku merupakan residivis kasus serupa pada tahun 2017 dan keluar pada tahun 2018. Jadi pelaku melompat pagar dan masuk ke kamar korban dilantai satu.
NUSADAILY.COM – MALANG – Kasatreskrim Polresta Malang Kota, AKP Bayu Febrianto mengungkapkan pelaku perampokan di rumah indekos di Jalan Simpang Sunan Kalijaga, Lowokwaru, Kota Malang sudah beraksi sebanyak 10 kali. Target utama adalah kos-kosan.
Pelaku berinisial A (34) ditangkap polisi pada Senin, (19/12/2022) kemarin. Aksinya pada Sabtu, (17/12/2022) sempat terekam kamera ponsel rekan korban hingga akhirnya viral di media sosial. Aksi perampokan yang terakhir pelaku sampai menyekap korban dan membenturkan korban ke tembok.
“Sampai saat ini kami berhasil menemukan hingga 10 TKP (dengan pelaku yang sama), kebanyakan adalah kos-kosan. Jadi dia lebih mencari rumah yang minim penjagaan ketat. Setelah itu pelaku akan melancarkan aksinya di TKP,” ujar Bayu, Selasa, (20/12/2022).
BACA JUGA : FEB Unisma Malang Ajak Millenial Melek Investasi
Sebelumnya, Bayu mengatakan, bahwa pelaku ternyata seorang residivis Pencurian dengan Kekerasan (Curas). A adalah pelaku yang terekam video saat berusaha kabur menggendarai sepeda motor miliknya. Video ini viral di media sosial.
“Pelaku merupakan residivis kasus serupa pada tahun 2017 dan keluar pada tahun 2018. Jadi pelaku melompat pagar dan masuk ke kamar korban dilantai satu. Saat itu, korban sedang mengerjakan tugas dan kemudian pelaku mengancam pakai pisau serta mengikat tangan korban. Pelaku mengambil uang dari dompet korban Rp150 ribu,” kata Bayu, Selasa, (20/12/2022).
Bayu mengungkapkan, usai menyekap korban seorang perempuan pelaku menggeledah lemari untuk mencari laptop dan barang berharga. Korban saat itu memberontak dan mengambil pisau pelaku sambil berteriak. Namun pelaku membenturkan kepala korban ke dinding sebanyak tiga kali.
BACA JUGA ; Restoran Jepang Gyu Kaku Ekspansi ke Kabupaten Malang
“Mendengar teriakan korban, penghuni kos-kosan lain keluar. Hal itu membuat pelaku panik dan berusaha melarikan diri,” imbuh Bayu.
Akibat perbuatanya, pelaku terancam dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman maksimal hukum pidana selama 9 tahun penjara.(ris)