Penyebab Investor Belum Masuk di Proyek IKN

Wakil Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara, Dhony Rahajoe melaporkan bahwa sejak penjajakan pasar hingga bulan April yang lalu setidaknya sudah ada kurang lebih 200 LOI (Letter of Intent) atau surat minat investor pada pembangunan IKN.

May 3, 2023 - 20:07
Penyebab Investor Belum Masuk di Proyek IKN
IKN Nusantara (Foto : Istimewa)

NUSADAILY.COM - JAKARTA - Wakil Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara, Dhony Rahajoe melaporkan bahwa sejak penjajakan pasar hingga bulan April yang lalu setidaknya sudah ada kurang lebih 200 LOI (Letter of Intent) atau surat minat investor pada pembangunan IKN.

Donny menjelaskan 6 diantara saat ini sudah mendapatkan LTO/Letter to Proceed dan akan segera melakukan pembangunan. Ke enam perushaan tersebut bakal membangun rumah dinas jabatan lewat skema KPBU (Kerjasama Pemerintah dan Badan Usaha) tanpa menggunakan APBN.

Menurutnya skema investasi KPBU yang bangunannya bakal menjadi Barang Milik Negara (BMN) seperti pembangunan rumah dinas itu tidak memerlukan transaksi pertanahan atau tidak memerlukan pembelian lahan di IKN, sehingga bisa segera melakukan pembangunan.

"Investor yang perlu lahan untuk investasi bersifat komersil memang perlu ada transaksi dengan IKN. Namun terkait investasi dengan skema KPBU yg nantinya menjadi BMN/Barang Milik Negara seperti pembangunan Rumah Dinas Jabatan memang tanahnya tidak perlu beli," kata Dhony saat dihubungi MNC Portal Selasa malam, (2/5/2023).

Sedangkan untuk investasi yang bersifat komersil maupun dengan skema non- KPBU memerlukan transaksi pertanahan dengan badan otorita sebelum melakukan pembangunan.

Karena status tanah di IKN sendiri terbagi dalam dua kelompok, yaitu Barang Milik Negara dan Aset dalam Penguasaan. Hal itu tercantum dalam Pemerintah (PP) No 12 Tahun 2023 tentang Pemberian Perizinan Berusaha, Kemudahan Berusaha, dan Fasilitas Penanaman Modal Bagi Pelaku Usaha di Ibu Kota Nusantara.

Aset tanah dengan status Barang Milik Negara akan diberikan kepada Otorita IKN untuk hak pengelolaannya. Sedangkan untuk tanah dengan status ADP juga diberikan kepada Badan Otorita berupa HPL (Hak Pengelolaan Lahan).

HPL ini yang nanti diberikan kepada para investor yang bersifat komersil atu non KPBU dengan pemberian HGU (Hak Guna Usaha), HGB (Hak Guna Bangunan), atau Hak Pakai.

"Insya Allah dalam waktu dekat akan ada beberapa yang kami umumkan untuk investasi non KPBU. Sedangkan 6 pelaku usaha yang mendapat LTO ini akan menggunakan dana non APBN sebagai investasi," kata Dhony.

Sebelumnya, Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono mengatakan Investor pada proyek pembangunan IKN masih minim untuk merealisasikan pembangunan. Makanya hingga saat ini pembangunan di IKN hanya masih mengandalkan dana APBN saja, belum ramai realisasi pembangunan dari investor.

(roi)