Penyaluran Pupuk Subsidi Terancam Batal, Forkopimda di Jatim Tak Kunjung Terbitkan e-Alokasi

Agus mengatakan saat ini hanya ada 1 kota dari 38 kota kabupaten yang telah menyerahkan SK e-alokasi pupuk bersubsidi.

Dec 16, 2022 - 18:01
Penyaluran Pupuk Subsidi Terancam Batal, Forkopimda di Jatim Tak Kunjung Terbitkan e-Alokasi
Forkopimda di Jatim Tak Kunjung Terbitkan e-Alokasi, Penyaluran Pupuk Subsidi Terancam Batal

NUSADAILY.COM – SURABAYA -  Ombudsman Jawa Timur meminta Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) kota kabupaten seluruh Jatim untuk segera menerbitkan Surat Keputusan (SK) e-alokasi penerima pupuk subsidi 2023. Ini lantaran penyaluran pupuk subsidi terancam batal lantaran belum terbitnya SK tersebut.

Kepala Perwakilan Ombudsman Jatim, Agus Mutaqqin mengatakan imbauan ini sebagai tindak lanjut dari Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP) tentang maladministrasi pendataan penebusan pupuk subsidi menggunakan Kartu Tani. Agus juga menyinggung tenggat waktu penerbitan SK seharusnya paling lambat pada November 2022.

BACA JUGA : Bank Jatim Menjadi Penyalur KUR Terbaik Di Jatim, Sukses...

Agus mengatakan saat ini hanya ada 1 kota dari 38 kota kabupaten yang telah menyerahkan SK e-alokasi pupuk bersubsidi. Untuk mempercepat penyerahan SK, Ombudsman Jatim telah menyurati 37 pimpinan daerah pada 14 Desember 2022.

“Hanya Kota Blitar yang sudah. Tanggal 14 Desember kemarin kami telah menyurati 37 Kota Kabupaten di seluruh Jatim lainnya terkait permintaan keterangan dan informasi seluruh wali kota bupati,” katanya.

Agus mengatakan pihaknya belum mengetahui kendala apa saja yang dihadapi kota kabupaten sehingga sampai saat ini belum menyerahkan e-alokasi pupuk subsidi ke Kementerian Pertanian

“Kami belum mengetahui ada kendala apa kok belum mengirim e-alokasi pupuk subsidi. Mudah-mudahan besok data e-alokasi sudah dikirim ke kami dan kami bisa kirim ke Ombudsman RI,” katanya.

Nantinya, kata Agus, seluruh data e-alokasi pupuk subsidi yang diterima Ombudsman Jatim akan dikirim ke Ombudsman RI dan diteruskan kepada Kementerian Pertanian. Sehingga akan ada percepatan dalam pendistribusian pupuk bersubsidi dan petani tidak merugi.

“Ini untuk kepentingan petani. Jadi saya harap kepala daerah bisa segera mengirimkan SK alokasi pupuk bersubsidi ini,” tegasnya.

BACA JUGA : Pimpinan DPRD Jatim Diciduk KPK, OTT Surabaya Terkait Suap...

Perlu diketahui, Ombudsman RI telah menerbitkan Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP) Nomor: 1001/IN/X/2022/JKT mengenai maladministrasi dalam Pendataan dan Penebusan Pupuk Bersubsidi menggunakan Kartu Tani, pada 29 November 2022.

Salah satu tindakan korektif dalam LAHP dimaksud adalah terkait dengan percepatan penetapan data e-Alokasi Pupuk Bersubsidi Tahun 2023. Dalam LAHP ini, Ombudsman RI menyatakan ketersediaan data e-alokasi menjadi penting dalam penyelenggaraan pelayanan publik pada program pupuk bersubsidi.(ris)