Penjelasan Hakim soal Aset Indra Kenz Tak Dikembalikan ke Korban, tapi Disita Negara

Hakim yang mengadili Indra Kesuma atau Indra Kenz menyatakan barang bukti hasil tindak pidana dalam kasus Binomo dirampas untuk negara. Artinya sejumlah aset sitaan milik Indra Kenz ini tidak akan dikembalikan kepada korban.

Nov 26, 2022 - 17:37

NUSADAILY.COM – JAKARTA - Hakim yang mengadili Indra Kesuma atau Indra Kenz menyatakan barang bukti hasil tindak pidana dalam kasus Binomo dirampas untuk negara. Artinya sejumlah aset sitaan milik Indra Kenz ini tidak akan dikembalikan kepada korban.

Mendengar putusan hakim itu, para trader Binomo yang semula mendengarkan putusan hakim di ruang sidang tiba-tiba pergi ke luar, tepatnya di halaman pengadilan. Para korban lalu menangis dan berteriak karena tidak terima dengan vonis hakim terhadap Indra Kenz.

BACA JUGA: Indra Kenz Jalani Sidang Vonis Kasus Binomo Hari Ini Usai Sempat Ditunda


Para korban juga tidak terima dengan putusan hakim yang meminta penyitaan hasil tindak pidana Indra Kenz tidak dikembalikan ke korban. Para korban berteriak sambil bersujud di aspal halaman pengadilan menyebut putusan hakim tidak berpihak kepada korban.

Namun apa yang menjadi alasan bagi hakim hingga ia menyatakan barang bukti hasil tindak pidana dalam kasus Binomo dirampas untuk negara alih-alih diserahkan kepada korban?

Dikutip dari detikNews, Diketahui bahwa alasan utama dari putusan ini karena Hakim menyatakan bahwa aset yang disita merupakan hasil judi berkedok trading. Dengan demikian para trader Binomo (korban) merupakan pemain judi.

Hakim awalnya menyatakan tidak sependapat dengan tuntutan jaksa yang meminta barang bukti kasus Indra Kenz dikembalikan kepada saksi korban melalui paguyuban Trader Indonesia Bersatu. Hakim menyatakan para trader merupakan pemain judi yang berkedok trading Binomo.

"Menimbang bahwa penuntut umum menuntut agar barang bukti tadi dari dikembalikan kepada saksi korban melalui paguyuban Trader Indonesia Bersatu. Menimbang bahwa mengenai hal itu, majelis hakim tidak sependapat dengan pertimbangan sebagai berikut bahwa sesungguhnya trader pada perkara a quo pemain judi yang berkedok trading Binomo," kata hakim ketua Rahman Rajagukguk saat membacakan amar putusan di Pengadilan Negeri Tangerang, Senin (14/11).

Hakim kemudian menjelaskan Pasal 303 KUHAP tentang judi. Hakim menyebut perjudian meresahkan masyarakat.

BACA JUGA: Indra Kenz Jalani Sidang Kasus Dugaan Penipuan Binomo Hari Ini


"Bahwa menurut Pasal 303 KUHAP yang diartikan main judi adalah tiap-tiap permainan yang berdasarkan pengharapan untuk menang, pada umumnya bergantung pada keuntungan saja dan juga kalau pengharapan itu berpengaruh besar dikarenakan permintaan tunai. Harapan untuk menang bergantung pada untung-untungan. Bahwa perbuatan judi adalah suatu tindak pidana yang meresahkan masyarakat," kata hakim.

"Bahwa sebagai upaya serta memberikan edukasi benar kepada masyarakat atas permainan judi dan ketidakcermatan akan ingin cepat mendapat uang dengan cara mudah tanpa bekerja keras maka barang bukti sebagai hasil kejahatan dan oleh karena itu harus dirampas untuk negara," sambung hakim.(eky)