Penggunaan Dana Desa, Kejari Beri Penyuluhan Hukum Kades se-Gresik

Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik memberikan penyuluhan hukum tentang pengelolaan dana desa (DD) terhadap kepala desa (kades) dan segenap aparatur desa se-Gresik. Tujuan penyuluhan ini, sebagai penunjang kapasitas aparatur desa agar bisa mengelola anggaran desa dengan benar di Desa Katimoho, Kecamatan Kedamean.

Jun 9, 2023 - 20:53
Penggunaan Dana Desa, Kejari Beri Penyuluhan Hukum Kades se-Gresik
Kajari Gresik Nana Riana saat memberikan penyuluhan hukum tentang pengelolaan dana desa (DD) terhadap kepala desa (kades) dan segenap aparatur desa se Gresik, Jumat (9/6/2023)./ (Rifqi/nusadaily.com)

NUSADAILY.COM – GRESIK - Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik memberikan penyuluhan hukum tentang pengelolaan dana desa (DD) terhadap kepala desa (kades) dan segenap aparatur desa se-Gresik. Tujuan penyuluhan ini, sebagai penunjang kapasitas aparatur desa agar bisa mengelola anggaran desa dengan benar di Desa Katimoho, Kecamatan Kedamean.

"Kami turun ke desa dengan niat baik untuk memberikan edukasi tentang cara pengelolaan anggaran dengan benar agar tidak terjadi penyalahgunaan, sehingga potensi kerugian negara tidak terjadi. Pada prinsipnya, anggaran desa harus dikelola dengan baik dengan tujuan untuk pembangunan desa dan kesejahteraan masyarakat," kata Kajari Gresik Nana Riana.

Dijelaskan, penyebab terjadinya tindak pidana korupsi (Tipikor) di lingkungan pemerintah desa, karena kurangnya pengetahuan dan pemahaman tentang pengelolaan anggaran. Untuk itu diperlukan penyuluhan dan pembinaan hukum, sehingga penyalahgunaan itu tidak terjadi.

Menurutnya, tidak semua kealpaan itu harus diselesaikan dengan hukum, namun kita berupaya dengan penyelesaian administrasi terlebih dahulu sebagai pencegahan atau preventif, jadi Kepala Desa juga proaktif berkoordinasi dengan Kejaksaan.

"Jangan sampai ada pelaporan yang  menjadi like and dislike, artinya kita nilai sejauh mana kesalahan tersebut, apakah kelalaian atau ada unsur kesengajaan. Kealpaan (kelalaian) itu diantaranya, kelemahan dalam administrasi keuangan, perencanaan, penyusunan laporan, penyusunan spesifikasi pekerjaan dan kesalahan estimasi biaya," urainya, Jumat (9/6/2023).

Kajari juga memberikan penjelasan perbuatan yang dianggap ada unsur kesengajaan dan bisa terjerat tindak pidana korupsi diantaranya, duplikasi anggaran (double anggaran), pungutan atau pemotogan dana desa yang dilakukan oleh oknum pejabat kecamatan atau kabupaten, mark up, perjalanan dinas fiktif serta membuat kegiatan atau proyek fiktif yang dibebankan dari dana desa.

"Untuk itu, kami mengajak para kades dan perangkat desa untuk tidak melakukan perbuatan itu agar terhindar dari tindak pidana korupsi," ujarnya.

Selain itu, setiap desa harus melibatkan berbagai pihak dalam menjalankan roda pemerintahannya, seperti BPD, tokoh masyarakat, tokoh agama dan juga tokoh pemuda setempat, sehingga penyusunan perencanaan pembangunan desa itu betul-betul efektif. 

Disebutkan, menurut PP No. 60 tahun 2014 jo No. 08 tahun 2016 bahwa Dana Desa bersumber dari APBN yang diberikan kepada Desa melalui transfer APBD Kabupaten/Kota untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan desa, membangun infrastruktur, berbagai kegiataan pembinaan dan pemberdayaan masyarakat desa.

"Pengelolaan dana desa maupun alokasi dana desa yang bersumber dari keuangan negara/daerah harus dilakukan secara tertib, efisien, ekonomis, efektif, transparan dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan, kepatutan, manfaat untuk masyarakat, serta taat pada ketentuan peraturan perundang-undangan," jelas Kajari.

Sementara itu, Camat Kedamean Sukardi menambahkan, peningkatan sumber daya manusia juga harus diperlukan, seperti melalui acara peningkatan kapasitas pengelolaan keuangan desa bagi perangkat desa dengan narasumber dari Kejari Gresik.

“Penyuluhan hukum ini sangat diperlukan oleh kades dan perangkat desa agar mereka mengetahui dan memahami hal-hal teknis pengelolaan anggaran desa dan terhindar dari penyalahgunaan. Sehingga terwujud pelaksanaan pengadministrasian yang baik dalam penggunaan keuangan desa," pungkasnya. (rif/fan)