Pengendara Moge Tabrak Penjual Tisu Hingga Tewas di Jakpus Ditetapkan Jadi Tersangka

Kecelakaan itu terjadi saat moge yang dikemudikan Saudara RMP melaju dari selatan ke utara di Jl HOS Cokroaminoto, Menteng, pada Selasa (27/12).

Dec 31, 2022 - 13:56
Pengendara Moge Tabrak Penjual Tisu Hingga Tewas di Jakpus Ditetapkan Jadi Tersangka
Barang bukti moge / detik.com

NUSADAILY.COM – JAKARTA - Pengendara sepeda motor gede (moge) berinisial RMP yang menabrak lansia penjual tisu berinisial S (63) hingga tewas di Jalan HOS Cokroaminoto, Menteng, Jakarta Pusat (Jakpus) resmi ditetapkan sebagai tersangka. Hal tersebut disampaikan oleh Kanit Laka Lantas Polres Metro Jakarta Pusat AKP Sutiyono.

"Sudah tersangka," kata Sutiyono, Jumat (30/12/2022).

BACA JUGA : Miris, Siswi SMP di Surabaya Nekat Loncat dari Lantai 2...

RMP bakal dijerat dengan Pasal 310 ayat (4) UU RI Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pelaku terancam 6 tahun penjara

Saat ditanya terkait moge yang dikendarai RMP merupakan motor bodong, Sutiyono menyebut akan fokus dulu menangani kasus kecelakaannya.

"Kita fokus ke lakanya aja dulu," ucapnya.

Moge Ditahan di Polres

Sutiyono mengatakan moge yang dikemudikan RMP disita di Polres Metro Jakarta Pusat sebagai barang bukti.

"(Mogenya) ada di polres," katanya, dilansir dari detik.com

BACA JUGA : Berapa Gaji Ronaldo Jika Resmi Gabung dengan Klub Arab Saudi?

Dia mengatakan moge tersebut bakal disita sampai proses penyidikan rampung.

"Sampai diperlukan. Sampai kita penyidikan," jelasnya.

Kecelakaan itu terjadi saat moge yang dikemudikan Saudara RMP melaju dari selatan ke utara di Jl HOS Cokroaminoto, Menteng, pada Selasa (27/12). Saat di depan SDN 1 Gondangdia, nenek penjual tisu menyeberang dari arah timur. Kecelakaan pun terjadi.

Korban S meninggal usai kecelakaan. S menderita luka pada bagian kepala dan kaki kanan, sedangkan RMP mengalami luka di bagian tangan.(ros)