Pengasuh Ponpes Al Djaliel 2 Jember Berencana Ajukan Praperadilan Usai Ditetapkan Jadi Tersangka Pencabulan

ANS merupakan seorang ustazah berumur 19 tahun. Dia mengakui saat terungkapnya kejadian ANS memang berada di dalam ruang studio di dalam pondok.

Jan 19, 2023 - 16:31
Pengasuh Ponpes Al Djaliel 2 Jember Berencana Ajukan Praperadilan Usai Ditetapkan Jadi Tersangka Pencabulan
Kiai Fahim Mawardi akan ajukan praperadilan atas kasusnya (Foto: Yakub Mulyono/detikJatim)

NUSADAILY.COM – JEMBER - Polisi menetapkan tersangka dan menahan Pengasuh Ponpes Al Djaliel 2 Jember Muhammad Fahim Mawardi terkait dugaan pencabulan. Fahim pun berencana mengajukan praperadilan atas tindakan kepolisian itu.

"Dalam konteks sebagai upaya hukum yang ada, tentunya adalah praperadilan. Kami juga sudah mendiskusikan dengan tim, bahwa upaya praperadilan salah satu upaya untuk mencari keadilan," ujar salah satu anggota tim penasihat hukum kiai Fahim, Alananto, Rabu (18/1/2023).

BACA JUGA3 Santriwati Dilecehkan Oknum Pemilik Pondok Pesantren...

Menurut Alananto, penahanan kliennya itu terlalu dini dan prematur. Sebab dia mendapat keterangan dari penyidik, korbannya bukanlah santri, tapi ustazah ponpes.

"Karena sampai dilakukan penahanan, sementara untuk jumlah korban, Kanit PPA menyampaikan hanya satu orang. Yakni (ustazah) inisial ANS," katanya, dilansir dari detik.com

Versi Alananto, ANS tidak pernah merasa dirugikan Fahim. Justru ANS merasa dirugikan karena merasa menjadi korban fitnah.

"Notabene sampai detik ini yang bersangkutan (mengaku) tidak sampai dirugikan terhadap peristiwa ini. Malah beliau dirugikan oleh fitnah-fitnah yang ada. Ini menegaskan, beliau tidak merasa dicabuli oleh Kiai Fahim Mawardi," terangnya.

BACA JUGAWaduh! 21 Anak Jadi Korban Pencabulan Guru Ngaji di Batang

Alananto menjelaskan, ANS merupakan seorang ustazah berumur 19 tahun. Dia mengakui saat terungkapnya kejadian ANS memang berada di dalam ruang studio di dalam pondok. Namun saat itu tidak terjadi tindakan dugaan pencabulan seperti yang dituduhkan, atau pun upaya tindak pidana kekerasan seksual yang dilakukan Kiai Fahim.

"Sehingga kami meyakini, bahwa upaya-upaya paksa ini adalah alasan subyektif," tegasnya. (ros)