Pengakuan Irjen Teddy Minahasa soal Positif Narkoba: Efek Obat Bius

Kemudian, pada hari Kamis 13 Oktober sepulang dari RS Medistra, Teddy mengaku langsung ke Divpropam Mabes Polri untuk mengklarifikasi tuduhan bahwa dia membantu mengedarkan narkoba. Namun, Teddy saat itu harus diambil sampel darah dan urine, sehingga hasilnya positif.

Nov 26, 2022 - 17:01

NUSADAILY.COM – JAKARTA – Irjen Teddy Minahasa Putra, Mantan Kapolda Sumatera Barat, menjelaskan soal hasil tes urine yang menunjukkan dirinya positif narkoba.

Teddy menyebut jejak narkoba yang terdeteksi dalam urinenya merupakan kandungan zat dari bius, bukan karena sengaja mengonsumsi barang haram tersebut.

Obat bius itu, kata Teddy, mengandung narkoba.

"Ya pasti positif karena dalam obat bius (anastesi) terkandung unsur narkoba," kata Teddy dalam keterangan tertulisnya, Selasa (18/10).

Teddy mengungkapkan bawah pada tanggal 12 Oktober, dirinya harus menjalani tindakan suntik lutut, spinal, dan engkel kaki di Vinski Tower. Dia dibius total selama dua jam.

Besoknya, pukul 10.00 WIB, Teddy mengaku harus menjalani tindakan perawatan akar gigi di RS Medistra. Saat itu, Teddy juga dibius total selama tiga jam.

Kemudian, pada hari Kamis 13 Oktober sepulang dari RS Medistra, Teddy mengaku langsung ke Divpropam Mabes Polri untuk mengklarifikasi tuduhan bahwa dia membantu mengedarkan narkoba. Namun, Teddy saat itu harus diambil sampel darah dan urine, sehingga hasilnya positif.

Atas dasar itu, dia pun menegaskan bahwa dirinya bukan pengguna dan pengedar narkoba sebagaimana saat ini disangkakan.

"Saya bukan pengguna atau pengedar narkoba," ujarnya.

Teddy Minahasa telah resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus peredaran gelap narkoba berdasarkan hasil gelar perkara pada Jumat (14/10).

Teddy diduga menjadi pengendali penjualan narkoba seberat lima kilogram. Keterlibatan Teddy terendus setelah tim dari Polres Jakarta Pusat dan Polda Metro Jaya menangkap sejumlah petugas polisi terkait peredaran narkoba.

Atas perbuatannya Teddy Pasal 114 ayat (3) sub Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Jo Pasal 55 UU Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman maksimal hukuman mati dan minimal 20 tahun penjara.

Teddy sempat menolak diperiksa penyidik Polda Metro Jaya terkait kasus narkotika. Teddy ingin dirinya didampingi oleh kuasa hukum yang dipilih sendiri.(han)