Pengadilan Tinggi Jakarta Putuskan PT Prospera Asset Management Divonis Bayar Denda Rp 11 M di Kasus Jiwasraya

Majelis sepakat menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana denda sejumlah Rp 1,2 miliar

Dec 26, 2022 - 20:53
Pengadilan Tinggi Jakarta Putuskan PT Prospera Asset Management Divonis Bayar Denda Rp 11 M di Kasus Jiwasraya
Pengadilan tinggi jakarta

NUSADAILY.COM – JAKARTA - Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta memutuskan PT Prospera Asset Management melakukan tindak pidana korupsi di kasus Jiwasraya. Perusahaan itu dihukum denda Rp 1,2 miliar dan uang pengganti Rp 11 miliar lebih.

"Menyatakan Terdakwa PT Prospera Asset Management telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Korupsi sebagaimana dalam Dakwaan Kesatu Primair," demikian bunyi putusan PT Jakarta yang dilansir websitenya, Senin (26/12/2022).

BACA JUGA : PT Waskita Karya Akan Mundur dari Proyek Tol Getaci

Duduk sebagai ketua majelis Mohammad Lutfi dengan anggota majelis Anthon Saragih dan Margareta Setyaningsih. Majelis sepakat menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana denda sejumlah Rp 1,2 miliar dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar paling lambat 1 bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi denda tersebut.

"Dan jangka waktu 1 bulan tersebut dapat diperpanjang selama 1 bulan hanya dengan alasan kuat," ucap majelis.

"Menghukum Terdakwa PT Prospera Asset Management untuk membayar Uang Pengganti yang dikompensasikan dengan Uang titipan Terdakwa ke Kejaksaan Agung melalui rekening virtual Bank Mandiri norek 8830641934429299 sebesar Rp 11.545.144.075,00," sambung majelis.

BACA JUGA : Polisi Berhasil Tangkap Pelaku Teror Bom Rumah Petugas...

Dilansir dari detik.com, dalam kasus ini, terdakwa Prospera Asset Management didakwa terkait kasus korupsi dan tindak pidana pencucian uang terkait kasus Jiwasraya. Terdakwa PT Prospera Asset Management menyepakati dan melaksanakan pengelolaan transaksi pembelian dan penjualan instrumen keuangan yang menjadi underlying pada produk reksa dana milik PT Asuransi Jiwasraya yang dikelola oleh Terdakwa PT. Prospera Asset Management, untuk dikendalikan oleh Heru Hidayat dan Benny Tjokrosaputro melalui Joko Hartono Tirto dan Piter Rasiman yang bertentangan dengan Pasal 27 Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal.

Selain Prospera Asset Management, berikut sejumlah perusahaan manajemen investasi lainnya yang didakwa serupa terkait kasus korupsi Jiwasraya. Mereka adalah:

1. PT Dhanawibawa Manajemen Investasi (saat ini menjadi PT PAN Arcadia Capital)
2. PT OSO Management Investasi
3. PT Millenium Capital Management (MCM)
4. PT Prospera Asset Management
5. PT MNC Asset Management (MAM)
6. PT Maybank Asset Management
7. PT GAP CAPITAL
8. PT Jasa Capital Asset Management
9. PT Pool Advista Aset Manajemen
10. PT Corfina Capital
11. PT Treasure Fund Investama
12. PT Sinarmas Aset Management (divonis bebas di tingkat banding). (ros)