Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Tetap Jatuhkan Hukuman Mati pada Ferdy Sambo

Sidang putusan banding Ferdy Sambo itu digelar di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Jakpus, Rabu (12/4/2023). Sambo tidak hadir dalam sidang ini.

Apr 12, 2023 - 21:57
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Tetap Jatuhkan Hukuman Mati pada Ferdy Sambo
Ferdy Sambo/ ist

NUSADAILY.COM – JAKARTA - Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menjatuhkan hukuman mati terhadap mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo. Majelis hakim banding juga sepakat dengan hakim PN Jaksel soal motif tak wajib dibuktikan.

Sidang putusan banding Ferdy Sambo itu digelar di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Jakpus, Rabu (12/4/2023). Sambo tidak hadir dalam sidang ini.

"Berkaitan motif yang dilakukan pemohon banding Ferdy Sambo bahwa judex facti berpendapat motif tidak wajib dibuktikan," ujar hakim.

BACA JUGA : Ferdy Sambo Tak Hadiri Sidang Putusan Banding Atas Kasus...

Hakim banding kemudian membacakan pertimbangan majelis hakim PN Jaksel soal kewajiban pembuktian motif dalam unsur Pasal 340 KUHP. Majelis banding mengatakan motif merupakan dorongan batin ataupun niat pelaku pidana.

"Dalam proses peradilan, motif memang menjadi bagian untuk menentukan berat ringan hukuman yang dijatuhkan. Akan tetapi sifatnya kasuistik," ujarnya, dilansir dari detik.com

Hakim banding pun menyatakan pertimbangan hakim PN Jaksel soal motif tidak wajib dibuktikan telah tepat. Hakim juga mengatakan motif dalam pembunuhan Brigadir N Yosua Hutabarat tidak jelas karena saksi-saksi tidak terbuka.

"Dengan demikian, apa yang dipertimbangkan judex facti tingkat pertama mengenai motif adalah sudah benar, yakni bukannya tidak ada motif, akan tetapi terdapat perbedaan penafsiran motif terdakwa Ferdy Sambo antara penasihat hukum dengan majelis hakim," ujarnya.

"Bahwa motif ini semakin tidak jelas karena saksi saksi penting, saksi Kuat Ma'ruf, saksi Susi, yang ada di tempat kejadian di rumah di magelang sejak awal tidak terbuka ketika ditanya oleh saksi Ricky Rizal Wibowo dan saksi Richard Eliezer Pudihang Lumiu tentang apa yang terjadi dan dijawab tidak tahu, padahal yang bertanya adalah pihak yang nyata bertanggung jawab terhadap Putri Candrawathi," sambung hakim. (ros)