Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Sudah Membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat

Achmad Baidowi yang kerap disapa Awiek itu menambahkan saat ini masih ada gugatan Partai Berkarya. Sama seperti Partai Prima

Apr 12, 2023 - 16:51
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Sudah Membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat
Foto: PPP

NUSADAILY.COM – JAKARTA - Sekretaris Fraksi PPP DPR RI Achmad Baidowi mengapresiasi putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang mengabulkan permohonan banding KPU RI terkait putusan menunda tahapan Pemilu 2024. Selain itu, dia juga mengingatkan gelombang gugatan kepada KPU belum berakhir.
"Alhamdulilah hari ini Pengadilan Tinggi DKI Jakarta sudah membatalkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, namun jangan senang dulu," ujar Achmad Baidowi dalam keterangan tertulis, Rabu (12/4/2023).

Hal ini dia sampaikan saat menjadi pembicara dalam seminar Fraksi PPP DPR RI yang mengusung tema 'Bagaimana Nasib Pemilu 2024 Pasca Putusan Pengadilan Negeri?'. Seminar ini digelar di Gedung Nusantara I DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (11/4) kemarin.

BACA JUGA : Kronologi – Jumlah Korban Kecelakaan Beruntun di Pondok...

Achmad Baidowi yang kerap disapa Awiek itu menambahkan saat ini masih ada gugatan Partai Berkarya. Sama seperti Partai Prima, Partai Berkarya juga menggugat KPU ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terkait proses Pemilu 2024. Menurutnya masih ada kemungkinan Partai Berkarya melakukan banding.

"Mudah-mudahan Partai Prima tidak kembali melakukan kasasi, supaya ada kepastian Pemilu kita," ucap Awiek.
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi II DPR RI Syamsurizal menegaskan penundaan Pemilu sangat sarat dengan kepentingan politik yang mempunyai kepentingan. Hal itu akan berimplikasi kepada ketidakpastian arah kebijakan nasional.

"Penundaan Pemilu juga berdampak gangguan pada hak sipil dan hak politik yang menjadi dasar semua warga," terangnya.

Dia menilai kebebasan berpartisipasi WNI dalam menentukan wakil mereka di eksekutif dan legislatif memiliki dasar hukum yang kuat. Selain diatur dalam UUD NRI 1945 pasal 27 (1), pasal 28B (3) dan pasal 28E (3), juga diatur dalam UU No. 39/1999 tentang Hak Asasi Manusia.

BACA JUGA : Ria Ricis Posting Foto dengan Teuku Ryan Ditengah Isu Keretakan...

Pada kesempatan yang sama, Akademisi UIN Jakarta Andi Syafrani pun menuturkan tidak ada alasan hukum saat ini yang menunda Pemilu. Karena itu, menurutnya Pemilu 2024 mau tidak mau tetap harus dilaksanakan.

"Pemilu mau tidak mau harus dilaksanakan dan Pemilu harus kita kawal hasilnya agar berjalan secara demokratis," jelasnya.dilansir dari detik.com
Selain itu, Anggota KPU RI Idham Holik menegaskan pihaknya tetap berkomitmen untuk tetap menjalankan semua tahapan penyelenggaraan Pemilu 2024. Ia menambahkan pada Bulan April 2023 ini, KPU Provinsi menetapkan daftar pemilih sementara dan KPU RI tengah mempersiapkan PKPU Tahapan Pendaftaran Caleg.

"Sekarang kita harus lebih optimis lagi bahwa Pemilu berjalan tepat waktu. Mari kita sukseskan tahapan penyelenggara Pemilu," ajaknya.

Diketahui, seminar ini dibuka oleh Sekretaris Fraksi PPP DPR RI Achmad Baidowi dan menghadiri Wakil Ketua Komisi II DPR RI Syamsurizal, Akademisi UIN Jakarta Andi Syafrani, dan Anggota KPU RI Idham Holik sebagai pembicara. Sementara, untuk moderator seminar dilakukan oleh Tenaga Ahli DPR RI Fraksi PPP Rizkyansyah Wathon.(ris)