Pengacara Minta Polresta Sidoarjo Tentukan Sikap, Setahun Kasusnya Mangkrak

Sudah lebih dari satu tahun kasus ini, penyidik masih berkutat pada pemeriksaan saksi dan juga gelar perkara. Padahal, sejak 8 Juli 2022 kasus ini sudah naik ke tahap penyidikan.

Dec 23, 2022 - 18:11
Pengacara Minta Polresta Sidoarjo Tentukan Sikap, Setahun Kasusnya Mangkrak
Setahun Kasusnya Mangkrak, Pengacara Minta Polresta Sidoarjo Tentukan Sikap

NUSADAILY.COM – SURABAYA  – Yunis Subagio,ST.,MT (pelapor) melalui kuasa hukumnya Hendra Sasmita pernah melaporkan H (terlapor) atas dugaan penggelapan uang sebesar Rp 250 juta ke Polda Jatim pada 13 November 2021 lalu, namun tiga hari kemudian kasus tersebut dilimpahkan ke Polres Sidoarjo.

Sudah lebih dari satu tahun kasus ini, penyidik masih berkutat pada pemeriksaan saksi dan juga gelar perkara. Padahal, sejak 8 Juli 2022 kasus ini sudah naik ke tahap penyidikan.

“Laporan Pak Yunis pada H secara hukum dengan dua alat bukti yang cukup serta saksi-saksi dan pengakuan H sudah cukup kuat untuk dijadikan tersangka, lalu untuk apa dilakukan pemeriksaan terhadap saksi ahli perdata berkaitan dengan Surat Kuasa yang diberikan oleh Pak Yunis kepada H ?? andai kata pun memerlukan pemeriksaan ahli seharusnya saksi ahli pidana,” ujar Hendra Sasmita melalui rilis resminya, Kamis (22/12/2022).

BACA JUGA : Pesawat Komersial Kembali Mendarat di Bandara Notohadinegoro...

Lebih lanjut Hendra mengatakan, disisi lain HAS melaporkan balik Yunis sebagaimana nomor Laporan Polisi LPM 378/XII/2021/RESTA SIDOARJO tanggal 20 Desember 2021. Yang mana laporan tersebut jelas tidak memenuhi unsur tindak pidana dugaan penipuan dan penggelapan melainkan perdata.

“ Hal ini dikarenakan klien kami telah membayar sebesar Rp 400.000.000, itupun pembayaran atas itikad baik klien kami dan uang tersebut adalah murni uang klien kami Pak Yunis dan bukan mendapatkan dari hasil tagihan atau pembayaran dari pihak manapun,” ujar Hendra.

“Ini kan aneh, tiba-tiba klien kami disomasi oleh pengacara EB selaku kuasa hukum dari H, dimana pada poinnya klien kami terdapat kewajiban pembayaran 1.067.594.000, dasarnya apa melakukan somasi yang pada pokoknya klien kami terdapat kewajiban pembayaran,” tanya dia.

Berkaitan dengan laporan pihaknya, Hendra sangat yakin bahwa Kapolri, Kapolresta Sidoarjo sangat PRESISI dan adil di dalam menegakkan hukum yang seadil – adilnya bagi masyarakat para pencari keadilan dan atas laporan Yunis ke H untuk segera ditingkatkan menjadi tersangka.

Hendra Sasmita menceritakan awal mula konflik antara kliennya dengan HA. Pada 20 November 2020 antara Yunis dengan saksi BTK  ada kesepakatan kerjasama dalam hal pengangkutan atau pengiriman armada Dump Truck DT 24, dimana Sdr. Yunis Subagio,ST.,MT menyediakan Dump Truck DT 24 sesuai kebutuhan dari saksi BT. Di tengah perjanjian kerjasama tersebut ada kewajiban pembayaran dari saksi BT kepada Yunis sebesar kurang lebih Rp 4.400.000.000.

Kepada H untuk melakukan penagihan atas kewajiban dari BT tersebut. Adapun Yunis memberikan kuasa kepada H dikarenakan antara Yunis dan H adalah teman kerja (hubungan bisnis) dan yang mengenalkan antara Yunis dengan BT adalah H.

BACA JUGA : Sidang Tragedi Kanjuruhan Dipindah ke Surabaya, Aremania...

Setelah H mendapatkan kuasa khusus untuk menagih dari Yunis, kemudian H mulai menagih ke saksi BT. Pada 10 mei 2021 saksi BT membayar kewajiban tersebut yang dititipkan ditransfer ke rekening terlapor yaitu di Bank Mandiri 1420020708888 atas nama H.

“Pak Yunis kemudian mengkonfirmasi kepada saksi BT perihal kewajiban pembayaran atau tagihan tersebut, saksi BT pun menjelaskan melalui percakapan whatsapp bahwa saksi telah membayarkan Rp 250 juta yang dibayarkan melalui rekening H, alasan saksi BT mentransfer ke rekening H adalah dasarkan pada surat kuasa yang diberikan oleh Yunis kepada H.

 Setelah H menerima uang Rp 250 juta tersebut, uang tersebut tak pernah diberikan kepada Yunis. Bahkan H tak pernah merespon saat dihubungi. Yunis pun mencabut surat kuasa yang pernah diberikan kepada terlapor,” beber Hendra.

Hendra Sasmita selaku kuasa hukum Yunis pun mensomasi pertama pada H, namun tak diperdulikan. Begitupun somasi kedua juga tidak diperdulikan.

Lantaran somasi yang diberikan tak mendapat respon, Yunis pun melaporkan H atas dugaan tindak pidana penggelapan di Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) sebagaimana Laporan Polisi Nomor TBL/B/603.01/XI/2021/SPKT/POLDA JAWA TIMUR tertanggal 13 November 2021. Namun, laporan tersebut dipindahkan ke Polresta Sidorjo.

Setelah kasusnya dilimpahkan ke Polres Sidoarjo, Hendra pun mengapresiasi tindakan penyidik Unit Tipidter Polresta Sidoarjo telah melakukan tindakan cepat dengan melakukan pemeriksaan kepada Yunis dan H. Hendra pun sudah menyerahkan bukti-bukti yang terkait dengan dugaan tindak pidana yang dilakukan H.

“Dari hasil koordinasi dengan Kanit Tipidter bahwa atas Laporan Pelapor TBL/B/603.01/XI/2021/SPKT/POLDA JAWA TIMUR tertanggal 13 November 2021 telah memenuhi unsur tindak pidana Penggelapan,” ujar Hendra.

Namun, pada 20 Desember 2021, H melaporkan balik Yunis dengan tuduhan belum melakukan pembayaran sewa truk. Hendra menduga, laporan H tersebut hanyalah merupakan strategi untuk menandingi atau menghambat laporan Yunis, yang sangatlah jelas, bahwa laporan tersebut tidaklah mempunyai bukti dan fakta hukum dan sampai saat ini Yunis belum pernah dilakukan pemanggilan.

“Dan saya meyakini bahwa laporan H tersebut tidaklah dapat ditingkatkan atau ditindaklanjuti hal ini dikarenakan masuk unsur atau ranah perdata yang mana sudah adanya pembayaran dari Yunis kepada H sebesar Rp. 400.000.000.

“Bahkan klien saya mendengar bahwa H koar-koar di grup kontraktor yang di Mojokerto, bahwa atas LP yang dilayangkan Yunis tidak mungkin bisa diangkat karena H kenal banyak pejabat,” ujarnya.

“Berdasarkan uraian tersebut di atas maka kami meminta perlindungan hukum dan kepastian hukum kepada Bapak Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia ( Bapak Kapolri) ,” lanjutnya.

Terpisah, dikonfirmasi soal perkembangan laporan dugaan penggelapan tersebut, Kasubsi PIDM Humas Polresta Sidoarjo Iptu Tri Novi Handono meminta waktu. Sampai berita ini ditulis, Iptu Novi belum memberikan statemen soal kasus tersebut.(ris)