Pengacara Eks Dirut LIB Berharap Status Tersangka Tragedi Kanjuruhan Kliennya Tak Dilanjutkan

Meskipun dibebaskan dari tahanan polisi, status Hadian masih tetap tersangka dalam kasus Tragedi Kanjuruhan. Kuasa hukum Hadian, Mustofa Abidin, berharap kasus yang menjerat kliennya tak dilanjutkan atau dihentikan.

Dec 25, 2022 - 19:58
Pengacara Eks Dirut LIB Berharap Status Tersangka Tragedi Kanjuruhan Kliennya Tak Dilanjutkan
Eks Dirut PT LIB Akhmad Hadian Lukita (tengah) berjalan memasuki gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Timur, Surabaya, Jawa Timur, Rabu (12/10/2022). (ANTARA FOTO/Didik Suhartono)

NUSADAILY.COM - SURABAYA - Polda Jatim telah membebaskan satu dari enam tersangka Tragedi Kanjuruhan Malang karena berkasnya belum lengkap, sementara masa tahanannya telah habis.

Tersangka yang dibebaskan itu adalah eks Dirut PT LIB Akhmad Hadian Lukita, sementara lima tersangka yang lain telah dilimpahkan ke jaksa dan penahannya telah berada di tangan Korps Adhyaksa.

Meskipun dibebaskan dari tahanan polisi, status Hadian masih tetap tersangka dalam kasus Tragedi Kanjuruhan. Kuasa hukum Hadian, Mustofa Abidin, berharap kasus yang menjerat kliennya tak dilanjutkan atau dihentikan.

"Harapan saya selaku penasehat hukum, kalau perkara ini tidak cukup bukti atau tidak memenuhi unsur, saya pikir tentu kepolisian bisa mempertimbangkan kelanjutan dari perkara Pak Hadian Lukita ini," kata Mustofa Jumat (23/12).

Apa lagi, usai dibebaskan, polisi juga tak melakukan pencekalan terhadap kliennya. Mustofa juga mengatakan dia sendiri lah yang menjemput Hadian saat dilepaskan dari tahanan Polda Jatim.

"Enggak ada [pencekalan]. Jadi dia istilahnya kan dilepaskan dari tahanan. Jadi tidak dalam status tahanan kota, tahanan rumah atau apa. Dan juga tidak ada pencekalan," ucapnya.

BACA JUGA : Sidang Tragedi Kanjuruhan Dipindah ke Surabaya, Aremania...

Tapi, Mustofa mengaku ia tak mau berandai-andai dulu. Dia lebih memilih fokus mendampingi kliennya menghadapi perkara hukum ini

"Saat ini kami masih fokus bahwa perkara ini memang masih dalam proses. Nanti seperti apa saya tidak mau berandai-andai," kata dia.

Lagi pula, kata Mustofa, Hadian sendiri telah mengatakan dirinya berjanji akan mengikuti segala proses hukum yang ada.

"Namun seperti yang disampaikan oleh tersangka sendiri Pak Hadian Lukita, bagaimanapun dia harus mengikuti proses hukum yang telah dijalankan oleh pihak kepolisian," ujarnya.

Sementara itu, Polda Jawa Timur menegaskan eks Dirut PT LIB Akhmad Hadian Lukita, tetap berstatus tersangka Tragedi Kanjuruhan, meski ia sudah dilepas dari tahanan.

Kasubdit I Kamneg Ditreskrimum Polda Jatim, AKBP Achmad Taufiqurrahman mengatakan, selain dilepaskan demi hukum, Hadian juga dikenakan wajib lapor tiap pekan.

BACA JUGA : Korban Tragedi Kanjuruhan Buat Pengaduan ke Bareskrim Usai...

"Untuk [Hadian] status tetap tersangka, dan dikenakan wajib lapor tiap hari Senin," kata Taufiq saat dikonfirmasi, Kamis (22/12).

Taufiq menyebut, Hadian dibebaskan karena masa tahanannya sudah habis. Tapi, kata dia, kasus penyidikannya tetap berjalan.

"Karena masa tahanan habis. Kasus tetap berjalan," ucapnya.

Selain itu, berkas Hadian juga dinilai belum memenuhi syarat oleh jaksa atau P19. Karena itu penyidik akan segera melakukan perbaikan dan melengkapinya.

Taufiq menegaskan, meski dibebaskan, polisi tak menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan dari kepolisian (SP3) terhadap Hadian.

"Rencana kami akan berupaya mencari keterangan ahli kembali, tidak SP3, tapi dikeluarkan karena masa penahanan sudah habis," ujarnya.(lal)