Pengacara Dilaporkan Mantan Kliennya atas Dugaan Penipuan
NUSADAILY.COM–KOTA MALANG– Seorang pengacara berinisial VA dilaporkan ke Polresta Malang lantaran diduga melakukan penipuan. Pihak pelapor bernama Otje Suan Dito (75) lantaran merasa ditipu oleh mantan pengacaranya itu hingga merugi sekitar Rp 590 juta.
Otje merasa uang Rp 590 juta digunakan untuk kepentingan pribadi VA. Lantaran oleh VA penggunaan uang tersebut tak dilaporkan kepadanya sebagai kliennya. Apalagi selama menjadi kuasa hukumnya tak ada satupun perkara yang memberikan hasil.
Dirinya sudah mengeluarkan total uang Rp 1,4 miliar selama 1 tahun menggunakan jasa VA sejak Juli 2023. Ada sekitar 14 perkara yang dilimpahkan kepada VA. Selama menangani perkara-perkara tersebut, VA kerap meminta uang kepada Otje. Namun tak ada satupun yang tuntas, salah satunya termasuk sengketa merk usaha.
"Selama setahun menggunakan jasa VA sudah menghabiskan Rp1,4 miliar. Namun ada beberapa pengeluaran yang disertai tanda terima, ada yang tidak. Saya menduga itu untuk kepentingan pribadi karena tak bisa mempertanggungjawabkan laporannya," ungkap Otje.
Otje yang kemudian curiga dengan VA menanyai langsung ke pihak kepolisian terkait salah satu perkara merk usaha sampai dimana penanganan proses hukumnya.
"Hingga sampai 2024 itu berjalan terus, ternyata ketika saya tanya ke Polda Jatim itu kasus saya ini dinyatakan belum ditemukan adanya peristiwa pidana, sudah SP3 dihentikan, jadi saya tidak diberi tahu," katanya.
Selanjutnya, Otje menyampaikan hal tersebut ke VA. Tidak lama kemudian, pada 22 November 2024, VA mengundurkan diri sebagai kuasa hukum.
Meski telah mengundurkan diri, namun VA belum mengembalikan sejumlah dokumen-dokumen milik Otje. Dokumen tersebut, diminta oleh VA dengan alasan untuk mempermudah pengurusan perkara-perkara yang ditangani.
"Dokumen yang dibawa seperti akte perkawinan asli, kartu keluarga asli, kutipan akte kelahiran," katanya.
Otje khawatir dokumen-dokumen aslinya apabila dipergunakan hal-hal yang tidak diinginkan oleh VA. Sehingga, melaporkan persoalan yang dialaminya ke pihak kepolisian.
"Kemudian saya lewat kuasa hukum saya saat ini, Husain Tarang sudah menyomasi, dan meminta bukti-bukti laporan kegiatan hukumnya, serta meminta dokumen-dokumen pribadi saya dikembalikan, tapi tidak ada titik terang sehingga saya sudah melapor ke Polresta Malang Kota pada 16 Januari 2025," katanya.
Sedangkan VA saat dikonfirmasi, mengatakan bahwa mantan kliennya itu saat masih menggunakan jasanya memang sudah seharusnya mengeluarkan biaya operasional. Dia mengatakan, kuasa hukum memiliki tiga hak biaya jasa yakni fee lawyer, operasional dan success fee.
"Sekarang saya mau makan, masa saya harus laporan ke dia (Otje), itu uang yang tidak perlu dipertanggungjawabkan. Selama perkara jalan berarti fee dari lawyer dikeluarkan dan dia wajib mengeluarkan biaya operasional, ya masa saya ke Surabaya laporan ke Polda saya yang mengeluarkan uang," jelasnya.
Soal dirinya tidak mau lagi menjadi kuasa hukum Otje karena menilai ada hal-hal yang sudah tidak sejalan lagi.
"Akhir-akhir itu kita memang ada konflik kepentingan, karena mulai ada omongan yang kebalik, dari perkara omongan sudah kebalik, dan kami ada kode etik kalau memang sudah tidak sesuai dengan kami, saya enggak bisa dipaksa, kenapa saya harus dipaksa untuk menjalankan," jelasnya.
Terpisah, Kasi Humas Polresta Malang Kota, Ipda Yudi Risdiyanto mengatakan, pihak kepolisian masih mendalami laporan tersebut.
"Saya koordinasi dulu (dengan SPKT), kalau memang benar sudah laporan, kami pihak kepolisian pasti akan menindaklanjuti," katanya. (oer/wan)