Penerapan Jalan Berbayar, Pemprov DKI Sudah Dapat Restu dari Kemenhub?

Pemprov DKI Jakarta berencana menerapkan kebijakan jalan berbayar atau electronic road pricing (ERP). Kebijakan ini sebenarnya sudah sejak lama diperkenalkan hanya saja sampai saat ini tak kunjung diterapkan.

Jan 21, 2023 - 05:00
Penerapan Jalan Berbayar, Pemprov DKI Sudah Dapat Restu dari Kemenhub?
Foto: Almadinah Putri Brilian

NUSADAILY.COM – JAKARTA - Pemprov DKI Jakarta berencana menerapkan kebijakan jalan berbayar atau electronic road pricing (ERP). Kebijakan ini sebenarnya sudah sejak lama diperkenalkan hanya saja sampai saat ini tak kunjung diterapkan.

Kementerian Perhubungan sendiri sebagai regulator utama transportasi di Indonesia menyatakan Pemprov DKI Jakarta sudah sempat berkomunikasi soal kebijakan ini. Pemprov DKI Jakarta dakan hal ini berkoordinasi dengan Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ).

"Pemprov lewat Dishub sudah berkomunikasi dengan Kemenhub melalui BPTJ," ujar Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati ketika dikonfirmasi detikcom, Jumat (20/1/2023).

Lalu apa Kemenhub akan mendukung rencana ini? Adita tidak bicara tegas mendukung atau tidak. Dia cuma mengatakan penerapan jalan berbayar merupakan salah satu cara agar masyarakat bisa beralih ke transportasi umum. Hal itu sejalan dengan misi Kementerian Perhubungan.

"Pada dasarnya penerapan ERP ini salah satunya untuk mendorong masyarakat untuk beralih ke kendaraan umum, hal yang sejalan juga dengan misi Kemenhub," kata Adita.

Dia melanjutkan pihaknya menyarankan agar Pemprov DKI Jakarta melakukan banyak persiapan sebelum kebijakan ini diterapkan di Jakarta.

"Dalam persiapannya sebaiknya dilakukan melalui studi yang mendalam melibatkan stakeholders terkait dan memastikan sistem sudah mendukung semua," sebut Adita.

Dikonfirmasi terpisah, Direktur Lalu Lintas BPTJ Sigit Irfansyah mengakui Pemprov DKI Jakarta memang sudah banyak berdiskusi dengan pihaknya dalam merencanakan penerapan ERP. Bahkan, dalam perjalanannya, BPTJ sudah memberikan naskah akademik ke Pemprov DKI Jakarta untuk penyusunan regulasinya.

"Iya kami memang sudah diajak diskusi sejak awal-awal ada usulan ERP ini. Kami juga sudah pernah memberikan saran naskah akademik ke Dishub soal penerapan regulasinya," ungkap Sigit ketika dihubungi detikcom.

Masalah mendukung atau tidak, Sigit cuma bilang pihaknya akan bicara lebih banyak soal bagaimana agar masyarakat berpindah ke transportasi umum dan mengurangi kemacetan.
"Kami bukan masalah dukung atau tidak mendukung. Kami bicara secara umum bagaimana masyarakat bisa beralih ke transportasi umum dan kurangi kemacetan," ungkap Sigit.

Sigit juga menjelaskan BPTJ dan Kemenhub pun pernah mengusulkan kebijakan biaya parkir tinggi demi menekan penggunaan kendaraan pribadi. Menurutnya, kebijakan ini bisa jadi opsi lain penerapan ERP.

"Kami juga pernah usulkan wacana menaikkan biaya parkir di koridor atau kawasan yang memang sudah baik transportasi umumnya. Itu juga bisa digunakan untuk mengurangi kendaraan di jalan. Jadi membawa kendaraan umum itu bukan jadi pilihan buat masyarakat dan lebih baik ke kendaraan umum," sebut Sigit.

Pemprov DKI Jakarta sendiri menegaskan kebijakan ERP masih dibahas. Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan pembahasan regulasi itu ditargetkan rampung tahun ini.

"Penerapan ini akan dilaksanakan setelah legal aspect-nya selesai. Ditargetkan tahun ini persiapan regulasinya bisa selesai," kata Syafrin Liputo saat dihubungi, Selasa (10/1/2023) yang lalu.

Kebijakan jalan berbayar di Jakarta diusulkan dikenakan tarif sebesar Rp 5.000-19.000. Angka ini didapat berdasarkan hasil kajian sejumlah ruas jalan. Syafrin menegaskan tarif ERP akan tetap berada di rentang tersebut.

"Ada rincian kemarin kalau nggak salah di angka Rp 5.000 sampai dengan Rp 19 ribu, itu akan di antara angka itu," kata Syafrin.(eky)