Penembak Sekolah AS Dijatuhi Hukuman Penjara Seumur Hidup

Pelaku penembakan sekolah Parkland 2018, salah satu penembakan sekolah paling mematikan dalam sejarah AS, dijatuhi hukuman penjara seumur hidup tanpa kemungkinan pembebasan bersyarat.

Nov 6, 2022 - 22:44
Penembak Sekolah AS Dijatuhi Hukuman Penjara Seumur Hidup
cruz yang berusia 24 tahun penembak sekolah AS, sumber dari google

NUSADAILY.COM-WASHINGTON- Pelaku penembakan sekolah Parkland 2018, salah satu penembakan sekolah paling mematikan dalam sejarah AS, dijatuhi hukuman penjara seumur hidup tanpa kemungkinan pembebasan bersyarat.

Melansir chinanews.com, Hakim Sirkuit Broward Elizabeth Scherer menghukum Nikolas Cruz dengan 34 hukuman seumur hidup karena membunuh 17 orang dan melukai 17 lainnya dalam penembakan di SMA Marjory Stoneman Douglas di Parkland, Florida.

BACA JUGA: Uni Eropa Kutuk Peluncuran Rudal Balistik Korea Utara

Cruz yang berusia 24 tahun, yang bertanggung jawab atas salah satu penembakan massal paling mematikan dalam sejarah AS, dijatuhi hukuman oleh Hakim Wilayah Broward Elizabeth Scherer setelah berjam-jam membuktikan oleh anggota keluarga para korban.

Dia telah diadili selama berbulan-bulan untuk pembantaian setelah mengaku bersalah tahun lalu karena membunuh 17 orang, termasuk 14 siswa.

Hukuman itu juga setelah juri tidak dapat memberikan suara bulat bulan lalu jika pria bersenjata itu berusia 19 tahun pada saat penyerangan dan pantas dihukum mati atau tidak dengan suara 9-3 pada 13 Oktober.

BACA JUGA: Indonesia Terima Hampir 3,5 Juta Dosis Pfizer dari Pemerintah Amerika Serikat

Hakim juga telah menyetujui keputusan pengadilan. permintaan untuk memungkinkan anggota keluarga korban berbicara di pengadilan sebelum hukuman, banyak di antaranya memilih undang-undang negara bagian yang mewajibkan semua anggota juri untuk mengeksekusi terpidana.(mdr3/lna)