Peneliti Utama BRIN Yakin Gugatan Pemilu Coblos Partai akan Ditolak MK

Saat ini, delapan dari sembilan partai di DPR sudah menyatakan sikap tetap menggunakan sistem proporsional terbuka pada penyelenggaraan pemilu. Hanya PDI Perjuangan yang mendukung sistem proporsional tertutup diterapkan.

Jan 16, 2023 - 10:38
Peneliti Utama BRIN Yakin Gugatan Pemilu Coblos Partai akan Ditolak MK

NUSADAILY.COM – JAKARTA – Peneliti Ahli Utama Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Siti Zuhro, menyebut sistem proporsional terbuka alias coblos caleg di Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Gugatan dimaksudkan agar pemilu kembali menggunakan sistem proporsional tertutup atau coblos partai itu dinilai bakal ditolak majelis hakim MK.
 
"JR (judicial review) tentang sistem proporsional terbuka tampaknya sulit berhasil.," kata Siti Zuhro saat dihubungi, Minggu, 15 Januari 2023.
 
Ada beberapa alasan gugatan sistem proporsional tertutup tidak akan berhasil. Di antaranya, mendapat dukungan dari publik dan politik.


"Pengalaman empirik menunjukkan bahwa JR bisa dikabulkan ketika pressure tersebut sangat besar baik dari publik luas maupun dukungan kekuatan politik," ungkap dia.
 
Menurut Siti, publik melalui akademisi menolak sistem proporsional tertutup. Tak hanya itu, partai politik juga menolak penerapan sistem proporsional tertutup.
 
Saat ini, delapan dari sembilan partai di DPR sudah menyatakan sikap tetap menggunakan sistem proporsional terbuka pada penyelenggaraan pemilu. Hanya PDI Perjuangan yang mendukung sistem proporsional tertutup diterapkan.
 
"Bila mayoritas parpol menolak, maka ini akan bisa menimbilkan silang sengkarut," sebut dia.

setelah Pemilu 2024 dilakukan. Pembuat kebijakan harus bisa membenahi penyelenggaraan demokrasi dengan mempertimbangkan dampak-dampak negatif yang dihasilkan.
 
"Sehingga akan mengurangi praktik-praktik yg sifatnya distortif. Apalagi sistem proporsional tertutup yang terbukti juga banyak sisi negatifnya," ujar dia.(han)