Pendukung Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti Nyanyikan Lagu Indonesia Raya Saat Hakim Memasuki Ruang Sidang

Hakim Ketua Cokorda Gede Arthana terlihat menyalakan mikrofon dan memberi isyarat dengan tangannya agar para pengunjung sidang berhenti bernyanyi. Namun, suara hakim tidak terdengar karena suara para pengunjung sidang lebih keras.

Apr 17, 2023 - 20:16
Pendukung Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti Nyanyikan Lagu Indonesia Raya Saat Hakim Memasuki Ruang Sidang
Foto: Pendukung Haris Azhar dan Fatia tiba-tiba menyanyikan lagu Indonesia Raya (Firda-detikcom)

NUSADAILY.COM – JAKARTA - Pendukung Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti menyanyikan lagu 'Indonesia Raya' saat hakim memasuki ruang sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Hakim meminta para pengunjung sidang kondusif.

"Majelis hakim memasuki ruang sidang. Hadirin dimohon berdiri," terdengar suara pemberitahuan di ruang sidang PN Jaktim, Senin (17/4/2023).

Tiba-tiba, terdengar suara memandu para pengunjung menyanyikan lagu 'Indonesia Raya'. Para pengunjung sidang lain juga ikut bernyanyi.

BACA JUGA : Kemenkumham Usulkan 70 Persen Napi Jatim Mendapat Remisi...

Hakim Ketua Cokorda Gede Arthana terlihat menyalakan mikrofon dan memberi isyarat dengan tangannya agar para pengunjung sidang berhenti bernyanyi. Namun, suara hakim tidak terdengar karena suara para pengunjung sidang lebih keras.

Petugas keamanan kemudian meminta para pengunjung sidang agar kondusif setelah lagu selesai dinyanyikan.

"Kan nyanyiin lagu Indonesia Raya, Pak. Lagu kebangsaan," terdengar seorang pria menjawab permintaan petugas tersebut, dilansir dari detik.com

Sidang kemudian dilanjutkan. Haris Azhar dan Fatia sudah tampak hadir di ruang sidang. Mereka akan membacakan eksepsi atas dakwaan pencemaran nama baik Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan.

Jaksa sebelumnya mendakwa Haris Azhar melakukan perbuatan penghinaan dan atau pencemaran nama baik Menko Luhut Binsar Pandjaitan. Haris didakwa melakukan pencemaran nama baik bersama Fatia Maulidiyanti.

Hal itu disampaikan jaksa saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (3/4). Jaksa mengatakan Haris mendistribusikan informasi elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan atau pencemaran nama baik.

"Bahwa terdakwa Haris Azhar bersama-sama saksi Fatiah Maulidiyanty melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan atau mentransmisikan dan atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan atau pencemaran nama baik," ujar jaksa saat membacakan dakwaan. (ros)