Pendaftaran Bacalon DPD Bawaslu Terima 313 Aduan Pencatutan NIK

Menindaklanjuti aduan tersebut, Puadi mengatakan pihaknya langsung menyurati KPU agar mengoreksi dan menghapus nama-nama tersebut. Puadi mengatakan saat ini dari 313 aduan, Bawaslu telah menindaklanjuti sebanyak 224 NIK masyarakat dengan meneruskannya ke KPU.

Jan 24, 2023 - 20:42
Pendaftaran Bacalon DPD Bawaslu Terima 313 Aduan Pencatutan NIK
Pendaftaran Bacalon DPD Bawaslu Terima 313 Aduan Pencatutan NIK

NUSADAILY.COM – JAKARTA - Bawaslu RI menerima 313 aduan masyarakat terkait pencatutan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai pendukung bakal calon anggota DPD. Aduan itu tercatat pada posko aduan masyarakat.
"Berdasarkan hasil rekap data yang didapat dari posko aduan di 21 provinsi, hingga 19 Januari 2023, Bawaslu mencatat setidaknya terdapat 313 aduan masyarakat serta pengawas pemilu yang mengaku nama dan NIK-nya dicatut oleh bakal calon anggota DPD untuk dimasukkan dalam Sistem Informasi pencalonan (Silon) sebagaimana ditampilkan dalam laman https://infopemilu.kpu.go.id/Pemilu/Cari_nik_pendukung," ujar Anggota Bawaslu RI, Puadi, dalam keterangannya, Selasa (24/1/2023).

BACA JUGA : Presiden Jokowi Tinjau Proyek Pembangunan Sodetan Kali...

Menindaklanjuti aduan tersebut, Puadi mengatakan pihaknya langsung menyurati KPU agar mengoreksi dan menghapus nama-nama tersebut. Puadi mengatakan saat ini dari 313 aduan, Bawaslu telah menindaklanjuti sebanyak 224 NIK masyarakat dengan meneruskannya ke KPU.

"Sisanya, yaitu sebanyak 89 nama/NIK belum ditindaklanjuti dan akan digabung dengan data aduan ter-update untuk penindaklanjutannya," katanya.

Lebih lanjut, Puadi menyampaikan aduan terbanyak ada di Provinsi Aceh sebanyak 56 aduan. Selanjutnya disusul oleh Provinsi Jawa Timur, sebanyak 35 aduan, dan Provinsi Jawa Barat sebanyak 29 aduan.

"Berdasarkan penelusuran yang dilakukan Bawaslu, terdapat 164 bakal calon anggota DPD yang tersebar di 21 provinsi yang dilaporkan mencatumkan nama dan/atau NIK masyarakat maupun pengawas yang mengaku bukan sebagai pendukung salah satu bakal calon namun namanya terdaftar dalam akun Silon," ungkap Puadi.

BACA JUGA : Ada Kecelakaan di Tol Jagorawi Arah Jakarta Pagi Ini, Ada...

Puadi mengimbau masyarakat yang merasa tidak memberikan dukungan kepada bakal calon DPD untuk segera melaporkannya ke posko aduan Bawaslu, baik online maupun offline.

"Pendirian posko aduan yang dilakukan oleh Bawaslu, merupakan tindaklanjut atas dikeluarkannya Surat Intruksi Bawaslu RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pendirian Posko Pengaduan Masyarakat dalam Pengawasan Pencalonan Perseorangan Peserta Pemilu Anggota DPD yang harus ditindaklanjuti oleh seluruh jajaran Bawaslu di daerah," tuturnya.(ris)