Penangkapan Lukas Enembe Ditunda Karena Kurang Bukti

Kepala Bagian Pemberitaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri menerangkan pihaknya masih terus mengumpulkan alat bukti dan menelusuri aliran uang serta aset terkait perkara yang menyeret tersangka Gubernur Papua Lukas Enembe.

Jan 7, 2023 - 17:19
Penangkapan Lukas Enembe Ditunda Karena Kurang Bukti
KPK masih terus mengumpulkan alat bukti dan menelusuri aliran uang terkait perkara yang menyeret Gubernur Papua Lukas Enembe. (Tangkapan layar facebook Lukas Enembe, S.IP)

NUSADAILY.COM – JAKARTA - Kepala Bagian Pemberitaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri menerangkan pihaknya masih terus mengumpulkan alat bukti dan menelusuri aliran uang serta aset terkait perkara yang menyeret tersangka Gubernur Papua Lukas Enembe.

"(KPK) Mengumpulkan alat bukti dan menelusuri aliran uang serta aset," ujar Ali, Jumat (6/1) malam.

Dalam menyelesaikan perkara, Ali mengungkapkan KPK minimal mengantongi dua alat bukti. Bahkan, KPK biasanya memiliki tiga alat bukti atau lebih.

KPK, jelas Ali, juga membuka kemungkinan untuk mengenakan pasal lain terkait penelusuran aset, misalnya Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) kepada Lukas.

"Kemudian apakah kemungkinan untuk bisa diterapkan pasal-pasal lainnya, misalnya Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) kah atau yang lain terkait dengan penelusuran aset," kata Ali.

Lebih lanjut, Ali juga menyinggung tersangka KPK yang ditahan namun perkaranya diputus niet ontvankelijke verklaard atau NO oleh pengadilan. Artinya, gugatan tidak dapat diterima karena mengandung cacat formil.

Pengalaman tersebut membuat KPK menilai lebih baik mengumpulkan alat bukti perkara Lukas secara menyeluruh sebelum menyerahkan berkasnya ke pihak penuntut umum.

Total periksa 65 saksi

KPK mengklaim telah memeriksa sekitar 65 orang saksi dalam upaya mengusut tuntas kasus ini.

Tak hanya itu, KPK juga telah melakukan upaya penggeledahan di sejumlah daerah, mulai dari Jakarta, Papua, Batam, Sulawesi, hingga Medan.

"Sehingga kami kemudian saat ini sudah melakukan pemeriksaan kurang lebih 65 orang saksi...Tentu semuanya dalam rangka upaya untuk menelusuri dugaan uang yang diterima oleh tersangka dan termasuk aset-aset yang kemudian dari penerimaan berubah menjadi aset yang bernilai ekonomis begitu ya," jelas Ali.

Lembaga antirasuah sebelumnya menahan Direktur PT Tabi Bangun Papua Rijatono Lakka selama 20 hari dalam kasus dugaan korupsi terkait pekerjaan atau proyek yang bersumber dari APBD Provinsi Papua.

Penahanan dilakukan setelah Rijatono menjalani pemeriksaan sebagai tersangka pada hari ini, Kamis (5/1).

KPK juga menetapkan Lukas sebagai tersangka dalam perkara ini.

Lukas disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan Pasal 12B UU Tipikor. Namun, Enembe belum ditahan dengan alasan sakit.

(roi)